Cukai Minuman Manis Diusulkan 2,5 Persen, Menperin Berpeluang Siapkan Insentif untuk Produsen
Agus Gumiwang Kartasasmita membuka peluang menyiapkan insentif untuk produsen minuman berpemanis dalam kemasan
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita membuka peluang menyiapkan insentif untuk produsen minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), menyusul usulan tarif cukai minimal 2,5 persen pada 2025.
Adapun usulan tarif cukai tersebut telah disepakati oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI.
Baca juga: PMI Manufaktur Agustus 2024 Alami Kontraksi, Menperin Sindir Kementerian/Lembaga Lain
Penerapan dari usulan itu tergantung pada pemerintahan Prabowo-Gibran.
Agus menilai industri akan terdampak dari usulan ini jika Prabowo-Gibran memutuskan menerapkannya, di mana para produsen bisa saja menaikkan harga MBDK.
Di tengah kemungkinan harga MBDK yang bisa saja naik, daya beli masyarakat kini sedang dalam posisi yang lemah.
Baca juga: Menperin Sebut Indonesia Sudah Ikuti Tren Otomotif Masa Depan
"Kalau dampak saya kira akan ada ya karena kalau kita banyak mendengar penjelasan bahwa ini daya beli masyarakat sedang lemah, jadi saya kira itu akan ada pengaruh dari harganya itu sendiri," kata Agus ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Ia pun membuka peluang untuk menyiapkan insentif bagi produsen sebagai salah satu jalan keluar.
Ketua Dewan Pembina Partai Golkar itu mengatakan, insentif tersebut agar produsen tidak menaikkan harga MBDK di pasaran.
"Mungkin nanti kita bisa menyiapkan insentif-insentif yang bisa kita alokasikan kepada kepada produsen itu sendiri agar dia tidak menaikkan harganya ya," ujar Agus.
"Insentif-insentif itu nanti kita bisa coba kita pelajari seperti apa," pungkasnya.
Baca juga: Menperin Selektif Berikan Izin Pengembangan Kawasan Industri Antisipasi Megathrust
Adapun usulan tarif cukai MBDK minimal 2,5 persen pada tahun depan merupakan kesimpulan rapat kerja BAKN DPR RI bersama Kemenkeu.
BAKN DPR RI mengusulkan pemerintah menerapkan cukai pada MBDK secara bertahap, dimulai dengan minimal 2,5 persen pada 2025.
Usulan tersebut dalam rangka mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi MBDK.
Ketua BAKN Wahyu Sanjaya menyebut, usulan ini juga agar penerimaan negara bisa bertambah dan ketergantungan RI akan cukai hasil tembakau bisa berkurang.
Baca juga: Menperin Agus Gumiwang: Pendapatan Kementerian Perindustrian Mencapai Rp252,5 Miliar di 2023
Sebagai informasi, dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN 2025, pemerintah telah memasukkan rencana pungutan cukai MBDK ke daftar kebijakan pendapatan negara tahun depan.
"Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula," tulis pemerintah dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN 2025.
"Sehingga, akhirnya diharapkan dapat mengurangi eksternalitas negatif bagi kesehatan masyarakat bagi kesehatan masyarakat yaitu dengan menurunnya prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM) pada masyarakat," tulis pemerintah.