Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pedagang Kelontong dan Warung Kecil Keluhkan Larangan Jual Produk Tembakau Dekat Sekolah

Pemerintahan Prabowo-Gibran bisa merevisi PP Kesehatan ini sepanjang dorongannya kuat.

Penulis: Erik S
Editor: willy Widianto
zoom-in Pedagang Kelontong dan Warung Kecil Keluhkan Larangan Jual Produk Tembakau Dekat Sekolah
KOMPAS.COM
Ilustrasi toko kelontong 

Henry yang tetap datang ke public hearing itu pun menyebut situasi public hearing tidak kondusif.

"Situasi yang dibentuk Kementerian Kesehatan adalah situasi yang tidak kondusif. Kenapa? Secara resmi asosiasi yang diundang Apindo dan Gaprindo dan yang diundang hadir 53 LSM yang notabene anti tembakau. Jadi industri yang sah legal ini disuruh adu jangkrik sama NGO," ujar Henry.

Atas dasar itu, RIdho menyebut PP 28/2024 tidak memenuhi meaningful participation sebagaimana yang diadopsi dari Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020.

Meaningful participation disebut harus melibatkan publik. Ridho memandang, dalam hal PP 28/2024, publik yang dimaksud adalah publik yang terdampak dari peraturan ini.

Baca juga: Menkes Sebut UU Kesehatan Permudah Transplantasi Organ di Indonesia

"Bagi saya publik yang akan terdampak terhadap peraturan ini, bukan publik yang asal oke, setelah disahkan dia tidak terdampak. Publik ini adalah yang akan terdampak dari peraturan ini manakala disahkan. Dalam konteks penjelasan dari Pak Henry, (publik) tidak dilibatkan dalam ini," ucap Ridho.

Berikutnya, ia mengatakan, PP 28/2024 tidak lahir untuk jangka pendek. Dalam jangka panjang, aspek ekonominya pun harus dipertimbangkan.

Ia melihat Pemerintahan Prabowo-Gibran sangat menaruh perhatian terhadap perekonomian.

BERITA TERKAIT

Menurut dia, PP 28/2024 yang dianggap beberapa pihak dapat mengancam perekonomian, Prabowo-Gibran bisa saja merevisinya.

"Melihat produk yang seperti ini yang apabila betul ini mengancam ekonomi, (Pemerintahan Prabowo-Gibran) pasti akan lebih memilih melakukan revisi dalam konteks ini kecuali memang APBN kita sekarang surplus. Yang saya tahu sekarang defisit," tutur Ridho.

Baca juga: Ada Wacana Kemasan Rokok Dibuat Polos, Pengusaha Sebut Bakal Matikan Industri Hasil Tembakau

"Silakan saja didorong untuk melakukan revisi. Itu sah-sah saja. Jangankan rezim yang baru lengser 20 Oktober nanti, peraturan yang dibentuk rezim Soekarno pun bisa direvisi dalam rezimnya Prabowo nanti. Jadi tidak ada batasan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas