Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penetapan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Melalui Munaslub Disebut Ilegal dan Melawan Aturan

Kadin bersifat mandiri, bukan organisasi Pemerintah, bukan organisasi politik dan/atau tidak merupakan bagiannya.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Penetapan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Melalui Munaslub Disebut Ilegal dan Melawan Aturan
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terpilih Anindya Bakrie memberikan keterangan pers usai Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) Kadin di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024). Pada Munaslub tersebut dihadiri 28 dari 34 Kadin Provinsi yang memilih Anindya Bakrie sebagai ketua umum secara aklamasi menggantikan Arsjad Rasjid. Anindya Bakrie terpilih dan akan menjadi Ketua Umum untuk periode 2024-2029. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan, penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) merupakan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang disahkan melalui Keppres Nomor 18/2022.

Pasalnya, penyelenggaraan Munaslub tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART, seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia.

Terlebih lagi, sejumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengajukan penyelenggaraan Munaslub.

Penolakan terhadap pelanggaran aturan AD/ART Kadin Indonesia ini pun telah disuarakan oleh mayoritas Kadin Daerah dan ALB Anggota Kadin Indonesia.

Baca juga: Terungkap, Ini Alasan Utama Digelarnya Munaslub Kadin untuk Lengserkan Arsjad Rasjid

Sebanyak 21 dari 35 Kadin Provinsi di seluruh Indonesia pun telah menolak dan menyatakan bahwa penyelenggaraan Munaslub tersebut melanggar aturan organisasi yang telah disepakati bersama.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM, Dhaniswara K. Harjono mengatakan, bahwa pelaksanaan Munaslub Kadin 2024 hari ini tidak sah atau ilegal karena melanggar AD/ART Kadin Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Munaslub dinyatakan sah dan mencapai kuorum jika dihadiri lebih dari setengah (50 persen + 1) peserta penuh, dan keputusannya dianggap sah serta mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak," ungkap Dhaniswara dalam pernyataannya, Sabtu (15/9/2024).

"Dengan terdapatnya 21 penolakan Kadin Daerah, maka pelaksanaan Munaslub 2024 ini adalah tidak kuorum dan ilegal," sambungnya.

Dhaniswara menggarisbawahi, penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia, khususnya Pasal 18.

Berdasarkan Pasal tersebut, Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

"Dalil yang digunakan untuk Munaslub berkaitan dengan bergabungnya Bapak Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden saat pemilu lalu, di mana keterlibatan beliau dilakukan atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin," beber Dhaniswara.

"Beliau juga mengajukan berhalangan sementara yang disetujui pengajuannya oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie," tambahnya.

Dalil yang digunakan sebagai alasan Munaslub tersebut juga tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 14 AD/ART, yaitu Kadin bukan organisasi politik dan terlibat politik praktis.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas