Kadin Kubu Arsjad Rasjid Minta Menkumham Tolak Permohonan Pengesahan Kepengurusan Hasil Munaslub
Hamdan Zoelva, meminta Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas tidak mengesahkan kepengurusan Kadin yang diketuai Anindya Bakrie.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hamdan Zoelva, meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas tidak mengesahkan kepengurusan Kadin yang diketuai Anindya Bakrie.
Kadin Indonesia saat ini tengah diterpa konflik internal dan memunculkan 2 kubu kepengurusan, yakni pengurus yang diketuai Arsjad Rasjid yang memiliki masa bakti hingga 2026 serta kepengurusan Kadin Indonesia hasil Munas Luar Biasa Kadin pada Sabtu, 14 September 2024 dengan Anindya Bakrie sebagai ketua umumnya.
Munaslub Kadin memilih Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029.
Arsjad Rasjid terpilih sebagai ketua umum Kadin Indonsia berdasarkan hasil Munas VIII Kadin Indonesia tanggal 30 Juni 2021 di Kendari untuk periode 2021 sampai 2026.
Mereka menyebut Kadin hasil Munaslub tanggal 14 September 2024 ilegal.
Hamdan akan melampirkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Munaslub tersebut ilegal dan tidak sah, sehingga ia meminta Menkumham tak mensahkan kepengurusan Kadin Indonesia yang diketuai Anindya Bakrie.
Konferensi pers turut dihadiri oleh Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono dan Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi dan Informatika Kadin Indonesia Firlie Ganinduto.
"Kami secara resmi meminta kepada Menteri Hukum dan HAM, kalau ada permohonan pengesahan kepengurusan baru dari hasil munaslub yang tidak sah, kami minta untuk ditolak dan tidak diproses dan kami lampirkan bukti-bukti yang lengkap bahwa munaslub itu adalah munaslub ilegal dan tidak sah," kata Hamdan Zoelva dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
"Kami tentu berharap Kemenkumham tidak mengeluarkan tanda pendaftaran dan pengesahan hasil Munaslub karena itu kami cepat-cepat mengirimkan surat kepada Menkumham dengan data-data dan fakta yang ada bahwa Munaslub itu adalah ilegal. Kami berharap itu tidak diproses dan ditolak," lanjutnya.
Hamdan merasa Menkumham mengerti dengan persoalan seperti ini, oleh karena itu ia berharap kepengurusan Kadin Indonesia yang diketuai Anindya Bakrie tidak disahkan.
"Kalaupun pada akhirnya, tapi saya tidak ingin juga berandai-andai, saya sih berharap tidak akan keluar gitu karena saya yakin Kemenkumham mengerti," ucap Hamdan.
Baca juga: Kudeta dan Dualisme Kepengurusan Kadin Makin Cerminkan Kuatnya Kepentingan Oligarki
Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 itu mengatakan, ini bukan kali pertama dirinya menghadapi persoalan seperti ini.