Kadin Kubu Arsjad Rasjid Minta Menkumham Tolak Permohonan Pengesahan Kepengurusan Hasil Munaslub
Hamdan Zoelva, meminta Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas tidak mengesahkan kepengurusan Kadin yang diketuai Anindya Bakrie.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
"Aturannya seperti itu. Namun nantikan semua keputusan presiden pasti nanti akan melewati proses harmonisasi di kementerian. Kira-kira berapa lama? Ya, kalau bisa secepatnya, kenapa harus berlama-lama," tandas Supratman.
Adapun Arsjad Rasjid menolak munaslub tersebut karena dinlai tidak sah dan melanggar anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra mengatakan, upaya Munaslub dengan agenda menggantikan Ketua Umum juga berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh organisasi yang nantinya merugikan iklim dunia usaha nasional.
"Mencermati perkembangan informasi yang beredar mengenai rencana menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia oleh sejumlah pihak, kami selaku Dewan Pengurus Kadin Indonesia melihat upaya ini telah menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan," kata Eka dalam keterangannya pada Jumat (13/9/2024).
Eka menjelaskan, Kadin Indonesia adalah organisasi yang berfungsi sebagai wadah bagi pengusaha dan mitra strategis pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan ditegaskan dalam Keppres No. 18 tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, di mana M Arsjad Rasjid PM merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia terpilih masa bakti 2021-2026.
Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026 berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Dengan begitu, seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi," tegas Eka.
Eka menjelaskan bahwa sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya, dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan.
Selain itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa.
"Sampai saat ini, kami selaku Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan baik oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum. Karena itu, kami baik di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota, dan seluruh Anggota Luar Biasa tetap solid dan bersatu, serta dengan tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub tersebut sebab menyalahi AD/ART," tandas Eka.
Caption
Kuasa Hukum Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hamdan Zoelva, dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Dok: Endrapta Pramudhiaz