Kadin Kubu Arsjad Rasjid Minta Menkumham Tolak Permohonan Pengesahan Kepengurusan Hasil Munaslub
Hamdan Zoelva, meminta Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas tidak mengesahkan kepengurusan Kadin yang diketuai Anindya Bakrie.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hamdan Zoelva, meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas tidak mengesahkan kepengurusan Kadin yang diketuai Anindya Bakrie.
Kadin Indonesia saat ini tengah diterpa konflik internal dan memunculkan 2 kubu kepengurusan, yakni pengurus yang diketuai Arsjad Rasjid yang memiliki masa bakti hingga 2026 serta kepengurusan Kadin Indonesia hasil Munas Luar Biasa Kadin pada Sabtu, 14 September 2024 dengan Anindya Bakrie sebagai ketua umumnya.
Munaslub Kadin memilih Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029.
Arsjad Rasjid terpilih sebagai ketua umum Kadin Indonsia berdasarkan hasil Munas VIII Kadin Indonesia tanggal 30 Juni 2021 di Kendari untuk periode 2021 sampai 2026.
Mereka menyebut Kadin hasil Munaslub tanggal 14 September 2024 ilegal.
Hamdan akan melampirkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Munaslub tersebut ilegal dan tidak sah, sehingga ia meminta Menkumham tak mensahkan kepengurusan Kadin Indonesia yang diketuai Anindya Bakrie.
Konferensi pers turut dihadiri oleh Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono dan Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi dan Informatika Kadin Indonesia Firlie Ganinduto.
"Kami secara resmi meminta kepada Menteri Hukum dan HAM, kalau ada permohonan pengesahan kepengurusan baru dari hasil munaslub yang tidak sah, kami minta untuk ditolak dan tidak diproses dan kami lampirkan bukti-bukti yang lengkap bahwa munaslub itu adalah munaslub ilegal dan tidak sah," kata Hamdan Zoelva dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
"Kami tentu berharap Kemenkumham tidak mengeluarkan tanda pendaftaran dan pengesahan hasil Munaslub karena itu kami cepat-cepat mengirimkan surat kepada Menkumham dengan data-data dan fakta yang ada bahwa Munaslub itu adalah ilegal. Kami berharap itu tidak diproses dan ditolak," lanjutnya.
Hamdan merasa Menkumham mengerti dengan persoalan seperti ini, oleh karena itu ia berharap kepengurusan Kadin Indonesia yang diketuai Anindya Bakrie tidak disahkan.
"Kalaupun pada akhirnya, tapi saya tidak ingin juga berandai-andai, saya sih berharap tidak akan keluar gitu karena saya yakin Kemenkumham mengerti," ucap Hamdan.
Baca juga: Kudeta dan Dualisme Kepengurusan Kadin Makin Cerminkan Kuatnya Kepentingan Oligarki
Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 itu mengatakan, ini bukan kali pertama dirinya menghadapi persoalan seperti ini.
"Saya juga menghadapi kasus seperti ini bukan ini saja. Ada yang terlanjur keluar (pengesahannya), tetapi pada akhirnya dibatalkan oleh pengadilan. Ada yang terlanjur keluar memang sah benar, tidak bisa digaungkan," tutur Hamdan.
Ia memastikan Dewan Pengurus Kadin Indonesia akan segera menyerahkan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Munaslub pada 14 September 2024 itu ilegal kepada Menkumham.
"(Menkumham) tidak ada alasan untuk mendaftarkan dan mensahkan hasil-hasil munaslub," pungkas Hamdan.
Baca juga: Arsjad Rasjid Kibarkan Bendera Perang Lawan Anin: Munaslub Kadin Tak Sah, Siapkan Jalur Hukum
Di tengah kisruh kepengurusan Kadin, hari Minggu (15/9/2024) atau sehari setelah munaslub, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menghadiri sarasehan dengan pengurus Kadin versi Munaslub, di Menara Kadin Jakarta.
Ia bahkan mengucapkan selamat kepada Anindya Bakrie yang terpilih sebagai Ketua Umum Kadin.
"Yang saya hormati Ketua Umum Terpilih Kamar Dagang dan Industri, saya ucapkan selamat ke Mas Anin atas amanah yang baru," kata Supratman.
Supratman menegaskan persoalan internal Kadin Indoensia sejatinya sudah selesai. Hal ini ditandai dengan gelaran Munaslub.
"Kalau kami di pemerintah ya, ini kan urusan internal KADIN sebenarnya. Dan sudah diselesaikan lewat dengan keputusan munaslub yang ada," kata Supratman.
Menurut Supratman, sejatinya Kemenkumham mewakili pemerintah pada prinsipnya mengikuti aturan yang ada di setiap lembaga seperti Kadin.
Kata dia, digelarnya Munaslub dengan melengserkan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin sebelumnya adalah kehendak mayoritas anggota Kadin.
"Intinya pemerintah pada prinsipnya sekali lagi, kami ikut sesuai dengan aturan, dan ini menjadi kehendak bagi seluruh mayoritas pengurus KADIN daerah, provinsi," kata dia.
"Dan pemerintah dalam hal ini tentu akan ikut dengan keputusan yang dihasilkan oleh teman-teman di KADIN," sambung Supratman.
Terkait dengan terbitnya keputusan presiden (Kepres) untuk penetapan pengurus Kadin terbaru ini, Supratman menyebut akan terjadi dalam waktu dekat.
Pemerintah kata dia, masih akan melakukan harmonisasi terkait dengan struktur kepengurusan Kadin yang baru.
"Aturannya seperti itu. Namun nantikan semua keputusan presiden pasti nanti akan melewati proses harmonisasi di kementerian. Kira-kira berapa lama? Ya, kalau bisa secepatnya, kenapa harus berlama-lama," tandas Supratman.
Adapun Arsjad Rasjid menolak munaslub tersebut karena dinlai tidak sah dan melanggar anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra mengatakan, upaya Munaslub dengan agenda menggantikan Ketua Umum juga berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh organisasi yang nantinya merugikan iklim dunia usaha nasional.
"Mencermati perkembangan informasi yang beredar mengenai rencana menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia oleh sejumlah pihak, kami selaku Dewan Pengurus Kadin Indonesia melihat upaya ini telah menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan," kata Eka dalam keterangannya pada Jumat (13/9/2024).
Eka menjelaskan, Kadin Indonesia adalah organisasi yang berfungsi sebagai wadah bagi pengusaha dan mitra strategis pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan ditegaskan dalam Keppres No. 18 tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, di mana M Arsjad Rasjid PM merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia terpilih masa bakti 2021-2026.
Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026 berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Dengan begitu, seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi," tegas Eka.
Eka menjelaskan bahwa sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya, dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan.
Selain itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa.
"Sampai saat ini, kami selaku Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan baik oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum. Karena itu, kami baik di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota, dan seluruh Anggota Luar Biasa tetap solid dan bersatu, serta dengan tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub tersebut sebab menyalahi AD/ART," tandas Eka.
Caption
Kuasa Hukum Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hamdan Zoelva, dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Dok: Endrapta Pramudhiaz