Kemendag Minta Masyarakat Tak Perlu Khawatir Soal Ekspor Sedimen: Kami Awasi Secara Intens
Untuk negara tujuan ekspor sedimen laut, Isy belum bisa memberikannya secara detail karena belum ada perusahaan yang mengajukan izin ekspor.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta masyarakat tak mengkhawatirkan keran ekspor sedimen laut yang kembali dibuka.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim menyatakan akan mengawasi secara intens ekspor sedimen laut.
"Iya, harusnya (masyarakat) enggak mengkhawatirkan. Ya tantangannya yang itu nanti harus pengawasan secara intens," katanya ketika ditemui di Sukamandi, Subang, Jawa Barat, Rabu (18/9/2024).
Isy, sama seperti Presiden Jokowi, juga menegaskan kembali bahwa yang diekspor ini bukanlah pasir laut, tetapi sedimen.
Baca juga: Kemendag Ngaku Sampai Saat Ini Belum Ada Perusahaan Mengajukan Izin Ekspor Sedimen
"Jangan lupa, bukan pasir laut ini. Ini kan sedimen yang dapat mengganggu pelayaran. Jadi inti dari peraturan pemerintahnya kan itu. Jadi dikerukin yang sudah sedimen, sehingga diharapkan tidak mengganggu alur pelayaran," ujar Isy.
Menurut dia, mengekspor sedimen mendatangkan sejumlah keuntungan bagi Indonesia.
Pertama, pengerukan sedimen bisa membantu agar alur pelayaran tidak terganggu.
"Yang kedua tentu buat negara kan ada pemasukan. Kita mengeruk sedimen sekaligus juga ada pendapatan negara," ucap Isy.
Untuk negara tujuan ekspor sedimen laut, Isy belum bisa memberikannya secara detail karena belum ada perusahaan yang mengajukan izin ekspor.
Namun, bila dilihat secara historis, Singapura menempati posisi pertama.
"Pasar sampai sekarang masih... Kan belum pada mengajukan, jadi kalau sudah mengajukan baru ketahuan. Tapi secara ini kalau dilihat secara data historis ya Singapura mungkin," tutur Isy.
Saat ini, ia mengatakan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag sedang menyiapkan peraturan dirjen yang berisi petunjuk teknis.
Lalu, untuk harga jual daripada sedimen laut yang diekspor ini juga sedang diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).