Anggota Komisi VI DPR Minta Pemerintah Batalkan Izin Ekspor Sedimen Laut: Banyak Mudarat
Penambangan pasir laut selama ini juga menimbulkan persoalan sosial, terutama bagi masyarakat nelayan dan pesisir.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak mendesak pemerintah untuk membatalkan izi ekspor pasir laut ataupun hasil sedimentasi laut.
Amin menyampaikan, dari hasil kajian yang ada, baik laporan dari berbagai kekuatan civil society maupun hasil pemantauan komisi-komisi terkait di DPR menunjukkan masih lemahnya teknologi, sistem, dan pengawasan di laut.
Ativitas penambangan hasil sedimentasi laut maupun ekspor pasir laut dalam praktiknya lebih banyak mudarat atau kerugiannya ketimbang keuntungan yang didapat.
"Siapa yang bisa menjamin bahwa pasir yang dikeruk adalah hasil sedimentasi, bukan pasir laut? Pemerintah gembar-gembor soal teknologi pengawasan yang canggih, faktanya untuk mengawasi aktivitas perikanan terukur dan illegal fishing saja kita belum siap," ujar Amin di Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Baca juga: Ekspor Sedimen Laut Dikhawatirkan Berdampak Buruk ke Lingkungan, Begini Antisipasi Kemendag
Amin menambahkan, sumber daya manusia atau personel untuk pengawasan masih minim dari sisi jumlah. Terbukti dari masih banyaknya kasus penambangan ilegal pasir laut, seperti di Kepulauan Riau dan Kepulauan Seribu.
Tanpa pengawasan dan pengendalian yang tegas, kata Amin, kebijakan mengenai pasir laut atau hasil sedimentasi laut ini menjadi kontra-produktif dengan gembar-gembor pemerintah sendiri mengenai pengembangan ekonomi hijau.
"Kalau ekosistemnya rusak akibat penambangan pasir laut dan hasil sedimentasi, maka janji soal ekonomi hijau hanya omong kosong belaka. Karena ekosistem mangrove, padang lamun, maupun terumbu karangnya hancur," tutur Amin.
Selain merusak lingkungan, penambangan pasir laut selama ini juga menimbulkan persoalan sosial, terutama bagi masyarakat nelayan dan pesisir. Mata pencaharian mereka hilang akibat rusaknya ekosistem di mana rumah bagi ikan dan sumber daya laut lainnya ikut rusak.
"Dengan berbagai dampak negatif tersebut, menjadi pertanyaan bagi kita, untuk siapa sesungguhnya dilegalkannya pengerukan dan ekspor pasir laut itu?," kata Amin.
Amin berpendapat bahwa keuntungan dari membuka ekspor pasir laut tidak sebanding dengan risikonya, terutama dari aspek lingkungan dan ekonomi masyarakat.
"Secara fiskal, hanya beberapa eksportir, penambang, dan pemerintah yang akan merasakan manfaatnya. Sebaliknya, dampak negatifnya akan dirasakan oleh ekosistem laut dan masyarakat di sekitar area penambangan," tutup Amin.