Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Usut Indikasi Kebocoran Data NPWP, Kominfo Gandeng BSSN-Kepolisian

Kominfo menegaskan bahwa UU PDP mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in Usut Indikasi Kebocoran Data NPWP, Kominfo Gandeng BSSN-Kepolisian
dok. TribunJualBeli
Dugaan kebocoran 6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh aksi peretasan dan diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp 150 juta dikhawatirkan bisa mempengaruhi kepercayaan para wajib pajak (WP) di Tanah Air. 

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menindaklanjuti terkait adanya pemberitaan kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Prabu Revolusi, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

Mulai dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kepolisian, dan tentunya DJP.

Baca juga: Link Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kominfo 2024, Pelamar yang Lolos Boleh Pakai Nilai SKD 2023

"Saat ini Kementerian Kominfo sedang menindaklanjuti dan terus berkoordinasi secara intensif bersama BSSN, DJP Kementerian Keuangan, dan Kepolisian RI," ungkap Prabu dalam pernyataannya, Sabtu (21/9/2024).

Ia melanjutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada DJP Kementerian Keuangan pada tanggal 18 September 2024 terkait dengan dugaan terjadinya kebocoran data pribadi.

BERITA TERKAIT

Prabu juga mengungkapkan, apabila kebocoran ini benar terjadi, maka hukuman telah menanti pelaku yang membocorkan data.

"Kementerian Kominfo menegaskan bahwa UU PDP mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum," ucap Prabu.

Baca juga: Kominfo: Humas Harus Mampu Kelola Relasi Media Secara Bijak dan Proaktif

Pertama, mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

Kedua, menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

"Proses pengenaan sanksi pidana UU PDP dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah membantah terjadi kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di sistem informasi DJP.

Penegasan ini disampaikan untuk menanggapi beredarnya kabar 6 juta data NPWP masyarakat bocor karena tindak peretasan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas