Ternyata Ini Alasan Tersangka Judol AK Bisa Bekerja di Komdigi Meski Tak Lolos Seleksi
Inilah alasan tersangka kasus judi online (Judol) berinisial AK dapat bekerja di Komdigi, meski tidak lolos seleksi pada 2023 lalu.
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tersangka kasus judi online (Judol) berinisial AK dapat bekerja di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), meski tidak lolos seleksi pada 2023 lalu.
Hal tersebut disebabkan karena adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) baru di Komdigi.
Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Setelah dilakukan pendalaman, ternyata terdapat SOP baru, memberikan kuasa kepada AK dan timnya," kata Ade Ary dalam konferensi pers, Rabu (6/11/2024).
"Sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Kementerian Komdigi," ujarnya dikutip dari Kompas TV.
Mengenai pembentukan SOP tersebut, Ade mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak.
"Terkait temuan ini masih terus dilakukan pendalaman untuk menjawab apakah ada faktor kesengajaan melalui SOP tersebut, sehingga AK dan pelaku lainnya dapat bekerja di tim pemblokiran untuk melakukan aksi kejahatan," katanya.
Sebelumnya, ketika Komdigi masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), AK diketahui tidak lulus seleksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada akhir 2023 lalu, AK mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kemenkominfo.
“Tersangka AK ikut seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negara yang bersifat terbatas di Kemenkomdigi pada tahun 2023 lalu,” ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Namun, saat itu, AK dinyatakan tidak lolos seleksi.
Baca juga: Masuk Komdigi Jalur Belakang hingga Berkuasa Blokir Website Judi, Polisi Dalami Pemberi Kuasa AK
Meski demikian, AK nyatanya tetap bekerja di Kemenkominfo dan justru diberi wewenang memblokir website judol.
“Namun, faktanya, tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website judol,” ucapnya.
“Artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk pemblokiran website judi online,” tambah dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.