Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ternyata Ini Alasan Tersangka Judol AK Bisa Bekerja di Komdigi Meski Tak Lolos Seleksi

Inilah alasan tersangka kasus judi online (Judol) berinisial AK dapat bekerja di Komdigi, meski tidak lolos seleksi pada 2023 lalu.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ternyata Ini Alasan Tersangka Judol AK Bisa Bekerja di Komdigi Meski Tak Lolos Seleksi
Tribunnews/Reynas Abdila
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. - Inilah alasan tersangka kasus judi online (Judol) berinisial AK dapat bekerja di Komdigi, meski tidak lolos seleksi pada 2023 lalu. 

Polisi pun berharap bisa segera mengungkapkan kasus ini demi penegakkan hukum.

“Tentunya kami memohon doa restu kepada seluruh masyarakat agar bisa mengungkap seterang-terangnya kasus ini agar bisa diberikan penegakan hukum yang seadil-adilnya,” kata Wira.

11 Pegawai Komdigi Jadi Tersangka Judol

Sebagai informasi, dalam kasus judi online ini, Polda Metro Jaya diketahui sudah menangkap sebanyak 15 orang.

Di mana, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi yang dulunya bernama Kominfo.

Kemudian, empat lainnya merupakan warga sipil.

Ade mengatakan, Komdigi memiliki kewenangan untuk memblokir situs judol.

Namun, kewenangan itu justru dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk meraup keuntungan pribadi.

BERITA REKOMENDASI

Alih-alih memberantas, mereka malah melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, agar tidak diberantas.

“Sebenarnya judi online dapat diberantas dengan menutup atau memblokir ribuan website judi online,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024), dilansir Kompas.com.

“Tetapi karena ada oknum yang bermain dan menerima uang sehingga website judi online tertentu tetap masih bisa beroperasi,” imbuh dia.

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid mengatakan jumlah pejabat atau pegawai Komdigi yang dinonaktifkan karena terlibat judi online kemungkinan bisa bertambah.

"Dari nama-nama yang sudah ditahan polisi kan sebenarnya kami tidak tahu persis namanya. Hanya nama singkatan yang diketahui dari kepolisian."


"Namun, yang sudah terverifikasi sudah pasti, misalnya namanya AB tapi ada yang nama belakangnya juga sama, jadi kami harus verifikasi terlebih dahulu."

"Sehingga sampai saat ini masih 11 dan tidak tertutup kemungkinan penonaktifan bertambah," kata Meutya, dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas