Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menkeu Sri Mulyani: Keuangan Pemda Masih Minim, Bergantung Uang Ditransfer Pemerintah Pusat

Kenaikan rasio dan local tax diharapkan tidak mengurangi gairah investasi di masing-masing daerah.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Menkeu Sri Mulyani: Keuangan Pemda Masih Minim, Bergantung Uang Ditransfer Pemerintah Pusat
Nitis Hawaroh
Menkeu Sri Mulyani dalam acara Rakornas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (23/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) masih bergantung dengan keuangan yang ditransfer pemerintah pusat sehingga Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) menjadi dominan disalurkan.

Hal itu dia sampaikan dalam acara Rakornas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (23/9/2024).

"Salah satu tantangan dari pemerintah daerah adalah ketergantungan yang sangat besar kepada keuangan pusat. Sehingga transfer TKDD itu merupakan bagian yang sangat dominan," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Prestasi Kinerja Keuangan Pemda Ambyar di Depan BPK, Pengamat: Bisa WTP Asal Bayar

Sri Mulyani bilang, adanya Undang-undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) digunakan untuk memperkuat keuangan yang dihasilkan dari Pemda. Sebab dia menilai, pendapatan daerah juga masih minim.

"Undang-undang HKBD juga memperkuat agar pemerintah daerah memiliki local taxing power yang bisa ditingkatkan. Dan ini selaras dengan keinginan kita untuk seluruh daerah di Indonesia makin convergence dari sisi kemajuan dan kesejahteraan," jelasnya.

Menurut Sri Mulyani penguatan local taxing power sebagai salah satu pilar penopang kesejahteraan masyarakat dilakukan dengan terus mengidentifikasi potensi pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi daerah. 

BERITA TERKAIT

Namun pada saat yang sama pemerintah daerah tetap menjaga iklim investasi.

"Rasio dari local tax ini telah meningkat ke level 3 persen, namun kita berharap untuk mencapai 300 persen dari saat ini local taxing power yang baru pada level 1,3 persen. Jadi membayangkan bahwa pemerintah daerah itu sangat sangat tergantung dari APBN melalui transfer," tuturnya.

Terakhir, Sri Mulyani berharap bahwa kenaikan rasio dan local tax ini tidak mengurangi gairah investasi di masing-masing daerah. Namun, lebih menciptakan tata kelola sehingga tercipta Pemda yang kuat.

"Intervensi kami melalui kebijakan pajak daerah dilakukan melalui instrumen peningkatan mulai dari kebijakan pentarifan, objek pajak, serta melakukan option pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor. Dengan demikian akan terjadi sinergi pemungutan, tidak terjadi pemungutan yang bertumpuk-tumpuk," ungkap Sri Mulyani.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas