Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Harga Kamar Hotel Melonjak Saat MotoGP Mandalika 2024, Kemenparekraf: Wajar

Lonjakan harga hotel selama Pertamina Grand Prix of Indonesia 2024 (MotoGP Mandalika) dinilai sebagai hal yang wajar.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Harga Kamar Hotel Melonjak Saat MotoGP Mandalika 2024, Kemenparekraf: Wajar
AFP/SONNY TUMBELAKA
Pembalap Spanyol Marc Marquez dari Gresini Racing MotoGP yang berada di posisi ketiga merayakan kemenangannya usai sprint race MotoGP Grand Prix Indonesia di Sirkuit Internasional Mandalika di Mandalika, Nusa Tenggara Barat pada 28 September 2024. (Photo by SONNY TUMBELAKA / AFP) 

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menilai lonjakan harga hotel selama Pertamina Grand Prix of Indonesia 2024 (MotoGP Mandalika) sebagai hal yang wajar.

Meski harga hotel naik, Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf Nia Niscaya mengatakan, okupansinya juga meningkat mengacu pada informasi yang ia dapat dari Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) DPD NTB.

"Karena memang terkait dengan persoalan supply and  demand, sehingga hukum ekonomi berlaku,” kata dia di acara The Weekly Brief with Sandi Uno, dikutip dari keterangan tertulis pada Selasa (1/10/2024).

Dalam kesempatan sama, Ketua IHGMA DPD NTB Lalu Kusnawan menyampaikan bahwa tingkat hunian hotel di daerah ring 1 MotoGP, yaitu Kute, mencapai 95 persen dan mayoritas diisi oleh tim pembalap.

Untuk tingkat hunian hotel di daerah daerah Mataram angkanya mencapai 80 persen.

BERITA REKOMENDASI

Kenaikan harga hotel ini disebut masih sesuai dengan Pergub Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur dan menerapkan harga kamar hotel.

Lalu menjelaskan bahwa permintaan yang meningkat memicu kenaikan harga hotel, sehingga hal-hal lain dalam rantai pasok pun ikut terpengaruh.

"Biasanya mungkin supplier membutuhkan satu tenaga kerja, kemudian karena ada kenaikan permintaan, menyebabkan ini meningkat, jadi semua faktor lain itu ikut,” kata Lalu.

"Demikian juga saya analogikan ketika high season misalnya di tiga Gili itu harga pasti naik," lanjutnya.

Lalu menekankan pentingnya kerjasama untuk mencari solusi harga yang lebih baik seperti menerapkan paket bundling antara tiket, hotel, dan paket wisata.

Baca juga: UMKM Lokal Unjuk Gigi di Ajang MotoGP Mandalika 2024

Promosi lebih awal di destinasi wisata juga dinilai dapat membantu.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa sampai dengan saat ini, tiga Gili masih mendominasi untuk tingkat kunjungan pariwisata,” ujar Lalu.

Untuk menekan harga hotel, Lalu menyarankan agar tim MotoGP dilibatkan dalam kegiatan promosi.

"Semua itu bisa kalau kita kontrol dengan baik kemudian asosiasi mungkin dapat juga diberikan ruang meet and greet dengan semua tim, dalam hal ini dengan MotoGP," ucap Lalu.

Baca juga: ITDC: MotoGP Mandalika Ditonton 120 Ribu Orang, Uang yang Berputar Rp4,8 Triliun

"Jadi semua tim MotoGP baik itu dengan Dorna atau dengan yang lainnya itu agar dapat menjadi salah satu upaya kami untuk berpromosi dan untuk lebih memotong harga. Jadi bisa kita bicarakan lebih awal, bisa kita diskusikan lebih awal, dan bisa diputuskan lebih awal,” pungkasnya.

Dilansir dari TribunLombok, harga hotel dalam rangkaian event MotoGP Mandalika 2024 ini melonjak tujuh kali lipat dari harga semula.

Disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Mandalika Hotel Association (MHA) Rata Wijaya pihaknya tidak bisa membendung kebijakan masing-masing hotal untuk melambungkan harga sewa.

Terlebih, pengawasan ataupun sanksi yang diberikan dari Pemerintah Daerah Nusa tenggara Barat (NTB) hingga detik ini tidak ada jika terjade case naiknya harga sewa hotel secara ugal-ugalan.

"Apakah akan ditarik izinnya atau diberikan sanksi tertuliskah. Ini kan tidak ada. Makanya kekuatan hukumnya kita pertanyakan," jelas Rata Wijaya.

"Karena sifatnya anggota ini kan bebas aktif ya. Kita (MHA) juga organisasi nonprofit yang tidak mengikat pada anggota.

"Lagi-lagi ini adalah ranahnya dari pemerintah karena yang menerbitkan aturan bukan dari MHA," jelas Rata.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas