OJK: Kredit Perbankan Pada Agustus 2024 Tembus Rp7.507 Triliun
Di Juli 2024 tercatat sebesar 7,72 persen dengan giro menjadi kontributor pertumbuhan terbesar. Kemudian, liquiditas industri
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kinerja fungsi intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, pertumbuhan kredit perbankan pada Agustus 2024 masih melanjutkan peningkatan di angka double digit sebesar 11,40 persen.
"Kredit menjadi sebesar Rp7.507,7 triliun. Di sisi lain, dana pihak ketiga atau DPK perbankan tercatat tumbuh sebesar 7,01 persen year-on-year," ujar Dian di Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Baca juga: DPK di Perbankan RI Naik, Pimpinan Komisi XI DPR Harap Kredit UMKM Meningkat
Sedangkan, di Juli 2024 tercatat sebesar 7,72 persen dengan giro menjadi kontributor pertumbuhan terbesar. Kemudian, liquiditas industri perbankan pada Agustus 2024 sangat memadai meskipun termoderasi.
"Dengan rasio Alat Likuid/Non Core Deposit (AL/NCD) dan dana Alat Likuid terhadap dana biaya ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 112,92 persen dan 25,37 persen di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen," tambah Dian.
Kemudian, rasio permodalan atau Capital Adequacy Ratio (CAR) per Agustus 2024 tercatat pada level 26,78 persen, naik tipis dibandingkan 26,56 persen pada Juli 2024.
Lalu, kualitas kredit, rasio Non-Performing Loan (NPL) Gross pada Agustus 2024 tercatat sebesar 2,26 persen dan NPL net sebesar 0,78 persen.
Rasio kredit berisiko atau loan at risk (LaR) menunjukkan tren penurunan menjadi sebesar 10,17 persen per Agustus 2024, dibanding angka 10,27 persen pada bulan lalu.