Kemenkop UKM Singgung Aggregator untuk Bantu Pelaku Usaha Mikro, Apa Fungsinya?
Tugas dari aggregator adalah mempertemukan antara usaha mikro dengan usaha di atasnya.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyinggung pentingnya aggregator untuk membantu pelaku usaha mikro di Indonesia.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Temmy Satya Permana menerangkan, tugas dari aggregator adalah mempertemukan antara usaha mikro dengan usaha di atasnya.
Saat ini, menurut Temmy, Kemenkop UKM mendorong dilakukannya kajian dan diskusi dengan para pemangku kepentingan, baik itu perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk menguji insentif bisa dikeluarkan di pemerintahan berikutnya.
"Mudah-mudahan akhir tahun ini sudah bisa, kita rumuskan bersama untuk kita dorong ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian agar bisa masuk dalam skema KUR," ujar Temmy di Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Temmy menerangkan, soal pembiayaan aggregator, nilainya di atas Rp500 juta, sehingga nantinya bisa menjadi pembeli hasil dari usaha mikro yang menjadi rantai pasoknya.
Kemenkop UKM ingin mendorong Kredit Usaha Rakyat untu aggregator sebetulnya. Diharapkan, menurut Temmy, aggregator bisa membantu pelaku usaha mikro untuk bisa melakukan penetrasi pasar.
Baca juga: UMKM Binaan Pertamina Cetak Rekor Penjualan di INACRAFT 2024
"Kami di UKM bertugas juga mengagregasi teman-teman di mikro, sehingga biar tercipta ekosistem yang lebih kuat dan lebih bisa penetrasi ke pasar sebetulnya," kata Temmy.
Temmy menjelaskan, nantinya akan ikut mendorong para pelaku usaha mikro untuk mengikuti standar yang ditetapkan oleh aggregator. Sedangkan, aggregator lah yang melakukan penetrasi pasar.