Jadi Pioner di Indonesia, Tambang Harita Nickel Jadi yang Pertama Lakukan Audit Standar IRMA
PT Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Nickel) menjadi yang pertama di Indonesia yang melakukan audit dan penilaian independen Standar IRMA.
Penulis: Fransisca Andeska
Editor: Vincentius Haru Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Nickel), perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan terus menggencarkan komitmennya untuk melakukan penilaian independen pihak ketiga terhadap Standar Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA) untuk pertambangan yang bertanggung jawab.
Istimewanya, Harita Nickel yang berlokasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara ini merupakan yang pertama di Indonesia yang secara resmi berkomitmen untuk diaudit oleh IRMA.
Untuk diketahui, Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA) adalah standar komprehensif untuk pertambangan dan pengolahan yang bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat dan lingkungan yang didukung oleh berbagai pemangku kepentingan.
Uniknya, IRMA secara global memiliki sistem tata kelola yang memberikan masyarakat kekuatan yang sama dengan perusahaan pertambangan dan kepentingan non komersial yang memiliki kekuatan sama dengan kepentingan komersial.
Kriteria yang dipakai untuk audit standar IRMA mencakup tiga tahap, yakni audit awal, audit pengawasan, dan audit penilaian ulang. Dalam audit standar IRMA ini akan digali lebih dalam dengan lebih dari 400 persyaratan, termasuk soal hak asasi manusia, kualitas udara dan air, kesehatan dan keselamatan kerja (K3), keamanan finansial, serta kontribusi dan investasi masyarakat.
Menjadi perusahaan pertambangan pertama di Indonesia yang berkomitmen diaudit IRMA, Direktur Eksekutif IRMA, Aimee Boulanger mengatakan, Harita Nickel bisa menjadi contoh bagi perusahaan pertambangan lainnya mengenai transparansi operasional pertambangan yang belum pernah terjadi sebelumnya.
“Hal ini karena Harita Nickel bersedia untuk menjadi perusahaan yang diaudit secara independen terhadap standar pertambangan global yang paling ketat dunia,” ungkap Aimee.
Selain itu, menurut Aimee, Harita Nickel juga akan memberikan informasi kepada para pemangku kepentingan yang terdampak yang dapat digunakan untuk berinteraksi dengan perusahaan mengenai cara bagaimana mendorong agar pertambangan mereka lebih bertanggung jawab.
“Ini merupakan momen yang tepat, mengingat pentingnya peran nikel dalam mendukung transisi energi dan permintaan dari pembeli di hilir untuk mendapatkan nikel yang ditambang secara lebih bertanggung jawab, khususnya untuk sektor otomotif dan energi terbarukan,” ujar Aimee.
Baca juga: Kementerian ESDM Apresiasi Harita Nickel dalam Implementasi Pertambangan Berkelanjutan
Pengajuan audit IRMA oleh Harita Nickel ini pun turut ditanggapi Deputi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Septian Hario Seto. Septian mengapresiasi komitmen Harita Nickel yang mau menjalani audit IRMA yang ketat ini sebagai bentuk cerminan akan dedikasi perusahaan terhadap praktik penambangan yang bertanggung jawab di Indonesia.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif mereka yang tidak hanya menjadi tolok ukur bagi industri, tetapi juga mendukung visi pemerintah untuk sektor pertambangan yang lebih transparan, serta bertanggung jawab secara lingkungan dan sosial. Upaya ini menggarisbawahi pentingnya penyelarasan industrialisasi nasional dengan standar global serta memastikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan kita,” jelas Septian.
Roy Arman Arfandy, selaku Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Nickel) menyebutkan bahwa dengan Harita Nickel menjalani audit IRMA yang independen, pihaknya meyakini tujuan ini untuk menyelaraskan operasi perusahaan dengan praktik terbaik dan mengidentifikasi ruang untuk perbaikan yang berkelanjutan bersama dengan para pemangku kepentingan terdampak dan pemegang hak terkait.
“Kami ingin para pembeli kami yakin bahwa mereka membeli nikel yang didapatkan secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk melakukan penyelarasan dengan standar internasional untuk penambangan yang bertanggung jawab dalam jangka panjang,” jelas Roy Arman.
Sebagai informasi, Harita Nickel merupakan perusahaan pertambangan yang memiliki izin beroperasi di tahun 2010. Melalui anak perusahaan dan afiliasinya, Harita Nickel menjadi pionir di Indonesia dalam pengolahan dan pemurnian bijih nikel kadar tinggi (saprolit) sejak 2017, fasilitas pemurnian bijih nikel kadar rendah (limonit) sejak 2021, dan fasilitas produksi nikel sulfat dan kobalt sulfat sejak 2023. Semua fasilitas yang dihadirkan perusahaan pertambangan ini berlokasi di dua wilayah konsesi pertambangan aktif Harita Nickel.
Adapun yang diproduksi oleh Harita Nickel mulai dari bahan baku utama baterai kendaraan listrik, dengan memproses dan memurnikan bijih nikel kadar rendah menggunakan teknologi High Pressure Acid Leach (HPAL) untuk menghasilkan Mixed Hydroxide Precipitate (MHP), yang kemudian diproses lebih lanjut menjadi nikel sulfat (NiSO4) dan kobalt sulfat (CoSO4).
Baca juga: Dukung Target Nasional Rehabilitasi Lahan Mangrove, Harita Nickel Kembali Gandeng Kemenko Marves