Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kubu Arsjad Tolak Kepengurusan Kadin Versi Anindya Bakrie: Mereka Langgar Kesepakatan

Kadin Indonesia kubu Arsjad Rasjid menganggap Kadin kubu Anindya Bakrie melanggar kesepakatan dengan cara sepihak mengumumkan susunan kepengurusan.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kubu Arsjad Tolak Kepengurusan Kadin Versi Anindya Bakrie: Mereka Langgar Kesepakatan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Arsjad Rasjid bersama sejumlah perwakilan KADIN Provinsi memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (15/9/2024). Dalam keterangannya, Arsjad Rasjid menilai penyelenggaraan?Musyarawah Nasional Luar Biasa (Munaslub) KADIN yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Kwtua Umum adalah ilegal dikarenakan kegiatan Munaslub itu tak sesuai dengan AD/ART KADIN dan Arsjad Rasjid pun akan menempuh jalur hukum untuk mengembalikan KADIN sesuai dengan koridor AD/ART yang telah ditetapkan.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kubu Arsjad Rasjid menganggap Kadin Indonesia kubu Anindya Bakrie melanggar kesepakatan yang dbuat dengan  mengumumkan susunan pengurus periode 2024-2029 secara sepihak.

Sebelumnya, Arsjad dan Anindya telah menyepakati akan menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) setelah mereka dipertemukan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Jumat, 27 September 2024. 

Di pertemuan itu, mereka menyepakati Munas, yang digelar untuk menyelesaikan masalah dualisme kepemimpinan Kadin, dilakukan setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono mengatakan, Kadin Indonesia tetap berpegang pada kesepakatan yang telah dibuat dalam pertemuan Jumat, 27 September 2024 tersebut.

Berita Rekomendasi

“Pengumuman kepengurusan tersebut merupakan pelanggaran kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak," kata Dhaniswara dalam keterangan tertulis, Senin (7/10/2024).

"Kami tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam proses penyusunan pengumuman kepengurusan yang dimaksud. Kadin Indonesia berpegang pada kesepakatan tanggal 27 September 2024,” lanjutnya.

Kesepakatan tersebut, kata Dhaniswara, telah dituangkan secara tertulis serta ditandatangani di atas materai.

Pada kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak tersebut, semua setuju untuk menjaga marwah organisasi melalui pelaksanaan Munas yang akan dilaksanakan setelah pelantikan presiden terpilih dengan waktu sesuai arahan pemerintah.

"Saat ini kami sedang mematangkan persiapan Rapimnas menuju Munas IX Kadin Indonesia,” ujar Dhaniswara

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra menyatakan, setiap langkah yang diambil, termasuk penetapan pengurus organisasi, harus selalu mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Baca juga: Jajaran Pengurus Kadin Anindya Bakrie: Raffi Ahmad Wakil Ketua, Arsjad Rasjid Ketua Dewan Pembina

Dia mengimbau semua pihak untuk tidak berspekulasi dan hanya merujuk pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh Kadin Indonesia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas