Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Efektif 11 Oktober 2024, Ini Kriteria Kratom yang Boleh dan Dilarang untuk Diekspor

Pengaturan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom akan berlaku efektif mulai 11 Oktober 2024.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Efektif 11 Oktober 2024, Ini Kriteria Kratom yang Boleh dan Dilarang untuk Diekspor
AFP PHOTO/LOUIS ANDERSON
Petani kratom, Gusti Prabu, menunjukkan daun kratom di sebuah perkebunan di Pontianak, Kalimantan Barat 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan mengenai pengaturan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom akan berlaku efektif mulai 11 Oktober 2024.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor. 

Lalu, tertuang juga dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Baca juga: Agar Tak Dijual Murah, Kementerian Perdagangan Bakal Wujudkan Tata Niaga Kratom

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengungkap kini komoditas kratom ada yang dilarang dan diatur ekspornya. 

Kratom yang dilarang berupa daun kratom utuh dan juga remahan dengan ukuran lebih besar dari 600 mikron yang tertuang dalam Permendag Nomor 20 tahun 2024.

Sementara itu, untuk kratom yang diatur berupa bubuk dan remahan daun kratom dengan ukuran kurang dari sama dengan 600 mikron yang tertuang dalam Permendag Nomor 21 tahun 2024 dengan menggunakan tiga instrumen, yaitu Eksportir Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS). 

BERITA REKOMENDASI

Isy menjelaskan, kerap terjadi kendala dalam perdagangan komoditas kratom. 

Contohnya seperti tidak jelasnya kepastian hukum, produk ekspor yang terkontaminasi logam dan besi, serta harga yang rendah. 

Oleh karena itu, pemerintah mengaturnya melalui dua Permendag tersebut. 

Isy menyebut permintaan kratom Indonesia dari negara tujuan ekspor cukup tinggi. 

Baca juga: Ekspor Kratom Indonesia Masih Hadapi Kendala Status, Sebagai Barang Psikotropika Atau Bukan

Asosiasi kratom dalam negeri pun mengusulkan agar perdagangannya bisa diatur. 

"Pengaturan ekspor ini kemudian disepakati dan menjadi arahan Presiden pada rapat internal terkait tata niaga ekspor kratom pada 20 Juni 2024,” kata Isy dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (9/10/2024). 

Isy menyebut kratom banyak tumbuh di Kalimantan Barat.

Sekitar 80 persen wilayah Kalimantan
Barat merupakan lumbung basah yang merupakan lahan subur untuk tanaman kratom. 

"Peluang tesebut membuat banyak petani tanaman biasa beralih menjadi petani kratom," ujar Isy. 

Pada 2023, ekspor komoditas kratom untuk HS 1211 mencapai 30,54 juta dolar AS dengan negara tujuan utama eskpor Amerika Serikat.

Dengan adanya kedua Permendag ini, ia berharap dapat mengatasi berbagai kendala yang dihadapi di lapangan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas