Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Nelayan Indonesia Dilatih Gunakan Radio Jarak Jauh 

Pembangunan kelautan,termasuk keselamatan pelayaran dan kesejahteraan nelayan menjadi satu di antara fokus utama pembangunan

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Nelayan Indonesia Dilatih Gunakan Radio Jarak Jauh 
Surya/Habibur Rohman
Presiden Joko Widodo berkunjung ke Pasar Soponyono Jalan Rungkut Asri Utara, Surabaya 

MoTS mendorong pecepatan perizinan Izin Stasiun Radio (ISR) yang dimiliki di setiap kapal nelayan, sehingga diharapkan dapat mewujudkan penggunaan frekuensi dan perangkat radio yang tertib, legal dan sesuai aturan.

Program ini diwujudkan dengan petugas hadir langsung di pelabuhan perikanan untuk memberikan pelayanan secara gratis. Program ini serentak dilakukan secara bergelombang di seluruh Indonesia melalui Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio yang tersebar di tiap provinsi.

MoTS telah menghasilkan dampak positif yang cukup signifikan khususnya pada keselamatan nyawa nelayan dan juga berdampak positif bagi dunia penerbangan. Program MoTS memiliki tiga standar operasi, yaitu setiap penggunaan frekuensi harus dilengkapi izin, perangkat radio yang digunakan harus bersertifikat, dan operator yang mengoperasikan radio harus memiliki kecakapan sebagai operator radio

Selain untuk membantu nelayan untuk mendapatkan ISR Maritim, program MoTS juga melayani sertifikat operator radio dengan jenis Long Range Certificate (LRC) dan Short Range Certificate (SRC). Semua kapal ikan nelayan atau nahkoda kapal harus memiliki Izin Stasiun Radio (ISR).

Keberadaan loket MoTS yang hadir langsung di kantor pelabuhan ikan, membantu nelayan dalam mengurus izin. Petugas akan mengarahkan cara mengurusnya melalui website www.postel.go.id/spectra, secara online. Harapannya, para nelayan dapat mengurus izin penggunaan frekuensi radio dan menggunakan perangkat yang standar sesuai ketentuan peraturan dan prosedur yang benar. 

Dengan program ini diharapkan para nelayan dan pengusaha perikanan yang memiliki kapal dapat dengan mudah mengurus Izin Stasiun Radio (ISR) secara gratis.  

Penggunaan perangkat radio marine oleh nelayan hanya dikhususkan pada frekuensi maritim, adapun penggunaan frekuensi komunikasi maritim yang diperbolehkan menurut International Telecommunication Union (ITU) Radio Regulation adalah:

BERITA REKOMENDASI

Pita Frekuensi VHF : 156.800 MHz (Ch.16) dan 156.525 (Ch.70; Digital Selective Calling /DSC)

Pita Frekuensi HF dan MF: 2.182 MHz; 4.125 MHz; 6.215 MHz dan 8.291 MHz Untuk DSC HF dan MF: 2.1875 MHz; 4.2075 MHz; 6.312 MHz; 8.4145 MHz; 12.577 MHz; dan 16.8045 MHz atau bisa menggunakan frekuensi Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP) pada frekuensi 142.100 MHz s.d 143.480 MHz (pita VHF) dan 26.965 MHz s.d 27.055 MHz serta 27.075 MHz s.d 27.405 MHz (pita HF).

Penertiban frekuensi komunikasi radio kelautan adalah satu di antara banyak capaian di bidang digital dalam periode 10 tahun pemerintahan Presiden Jokowi. Setiap tahun, jumlah nelayan terus meningkat. Berdasarkan data Kementerian KKP  terdapat 400.000 lebih kapal nelayan ukuran di bawah 60 Gross Tonnage (GT). Artinya, ada ratusan ribu nelayan kecil dan menengah yang mengais rezeki dari sektor kelautan.

Dari data  itu juga menunjukkan betapa rumitnya jika frekuensi radio di laut tidak diatur.  Untuk itu, perlunya penertiban spektrum frekuensi radio bertujuan agar tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap pengguna spektrum frekuensi radio lainnya sehingga menjadi tertib penggunaan spektrum frekuensi radio.

Selama ini nelayan banyak menggunakan perangkat radio all band  yang dilarang penggunaannya dan tidak bersertifikat karena perangkat tersebut memungkinkan untuk melakukan tuning secara sembarangan pada frekuensi yang bukan peruntukkannya seperti frekuensi penerbangan dan keselamatan baik pada pita frekuensi Medium Frequency (MF), High Frequency (HF) maupun Very High Frequency (VHF).

Padahal, bila hanya menggunakan radio tetapi tidak memiliki izin resmi, maka nelayan dapat dikenakan hukuman kurungan selama 4 tahun dan denda Rp 400 juta sesuai dengan yang telah tercantum dalam Pasal 53 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.  Bahkan jika menghilangkan nyawa seseorang, dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukum kurungan selama 15 Tahun. 

Capaian bidang digital yang sudah dilakukan selama 10 tahun pemerintahan Jokowi:

  1. Pembangunan jaringan pita lebar (broadband) yang bertujuan untuk meningkatkan ekspansi akses internet serta peningkatan kapasitas internet sehingga turut dapat meningkatkan kecepatan internet serta konektivitas untuk semua kalangan Masyarakat melalui kegiatan farming refarming spektrum radio.
  2. Digitalisasi Sektor Penyiaran melalui Digitalisasi Penyiaran Televisi dan Digitalisasi Penyiaran Radio melalui proses Analogue Switch-Off (ASO);
  3. Konektivitas untuk Keselamatan Maritim dan Penerbangan Serta Transportasi Cerdas;
  4. Layanan Afirmatif Perizinan Spektrum Frekuensi Radio dan Sertifikasi Operator Radio bagi Nelayan (MOTS-Ikran);
  5. Adopsi teknologi Cloud Computing dan Pengembangan Pusat Data Nasional serta Keamanan dan Kepatuhan Data;
  6. Konektivitas Akses Internet yang meningkat melalui peningkatan cakupan layanan seluler program akses internet terjangkau serta peningkatan teknologi dan layanan bagi seluruh wilayah dan elemen masyarakat;
  7. Pengaturan Perangkat Telekomunikasi melalui Regulasi dan Standardisasi Perangkat melalui kegiatan Pengujian Perangkat Telekomunikasi;
  8. Pelaksanaan program Pengawasan Pengendalian dalam bentuk Pengawasan dan Pengendalian Frekuensi, Pengawasan dan Pengendalian Perangkat Ilegal, serta Pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas