Soal E-Wallet Jadi Fasilitator Judi Online, Budi Arie Sebut Tindak Lanjut Ada di BI dan OJK
Teguran keras yang dilayangkan Kominfo merupakan wujud Pemerintah dalam melawan praktik penipuan judi online, yang jelas-jelas merugikan masyarakat
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi telah menegur keras perusahaan-perusahaan penyedia dompet digital atau e-wallet yang memfasilitasi penjudi online.
Adapun, tindaklanjutnya akan diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
Awalnya Budi Arie mengatakan, teguran keras yang dilayangkan Kominfo merupakan wujud Pemerintah dalam melawan praktik penipuan judi online, yang jelas-jelas merugikan masyarakat.
"Soal (e-wallet) judol ya, pokoknya intinya kita pemerintah ini hadir untuk memberi perlindungan kepada masyarakat," ucap Budi saat ditemui di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (14/10/2024).
Baca juga: Judi online: Mengapa pejudi akan selalu kalah?
"Tujuan bangsa dan negara ini didirikan, negara ini didirikan tiga. Pertama melindungi sekitar tumpah darah Indonesia. Dua, mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan tiga, memajukan kesejahteraan umum. Judi online itu adalah bagian dari pembodohan dan juga memiskinkan rakyat," sambungnya.
Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Kominfo, ada 5 perusahaan e-wallet yang masih memfasilitasi judi onlinel.
Nilai transaksi di 5 dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah.
Kelima perusahaan e-wallet tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).
Budi melanjutkan, Kominfo hanya memberikan peringatan. Pemerintah belum berencana untuk melakukan pemblokiran.
"Enggak (diblokir) itu hanya laporan PPATK, kita sudah kasih peringatan," ungkap Budi Arie.
"(Soal tindak lanjut) itu urusan PPATK. Sama OJK, eh BI, Bank Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya, Kominfo menjelaskan pemberantasan judi online menjadi program pemerintah yang bakal berlanjut pada pemerintahan berikutnya.
Selama sekitar 1,5 tahun menjabat, Menkominfo telah menurunkan aktivitas judi online.
Sampai 8 Oktober 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 3,7 juta situs judi online. Selain itu, Kementerian Kominfo bergerak cepat menindaklanjuti masalah promosi website judi online yang dilakukan oleh salah seorang influencer di media sosial.
Menteri Budi Arie menjelaskan kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba. Apalagi, transaksi di dompet digital itu hanya satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.
Oleh karena itu, Menkominfo menegaskan perusahaan penyedia E-Wallet harus mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP).
Berdasarkan data PPATK, 5 perusahaan penyedia dompet digital atau E-Wallet terkait dengan transaksi judi online yakni.
- PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nominal transaksi Rp 5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi 5.724.337
- PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216.620.290.539 dengan jumlah transaksi 836.095
- PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nominal transaksi Rp 89.240.919.624 dengan jumlah transaksi 577.316
- PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp 65.45.310.125 dengan jumlah transaksi 80.171
- Airpay International Indonesia (Shopeepay) dengan nominal transaksi Rp 6.114.203.815 dengan jumlah transaksi 33.069.