Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BPJH Serahkan Sertifikasi Halal ke Industri Jasa Logistik

Paxel kini jadi pionir jasa logistik bersertifikat halal. Temukan prosesnya di sini!

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in BPJH Serahkan Sertifikasi Halal ke Industri Jasa Logistik
HO
Ilustrasi sertifikat halal 

BPJH Serahkan Sertifikasi Halal ke Industri Jasa Logistik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama Republik Indonesia telah menyerahkan sertifikat Halal Logistik kepada Paxel, perusahaan jasa pengiriman berbasis aplikasi.

Penyerahan ini dilakukan setelah audit oleh LPPOM MUI yang bekerja sama dengan Inspiry.

Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal

Cofounder Paxel, Zaldy Masita, menjelaskan bahwa perusahaannya telah memenuhi kriteria sistem jaminan produk halal.

Proses ini mencakup pembuatan, pengemasan, penyimpanan, dan distribusi, hingga produk sampai ke tangan konsumen dengan aman.

Zaldy menambahkan, proses pengiriman yang memenuhi standar halal dimulai dari pemilihan jenis paket nonhalal di aplikasi Paxel.

Terdapat penerapan pemisahan paket makanan halal dan nonhalal selama penjemputan, transit, hingga pengiriman.

Sistem ini didukung oleh Internet of Things (IoT) untuk meningkatkan aspek operasional.

Jaminan Kontaminasi

BERITA REKOMENDASI

Bagi produk nonhalal, penggunaan jasa pengiriman bersertifikat halal logistik akan menjamin tidak adanya kontaminasi dengan produk lain.

Ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha makanan nonhalal saat mengirimkan produk mereka ke konsumen.

Standar Sertifikasi Halal

Pemerintah telah menetapkan standar sertifikasi produk halal yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, termasuk jasa logistik.

Muti Arintawati, Direktur Utama LPPOM, menekankan pentingnya sertifikat halal bagi jasa retailer, meskipun mereka menjual produk nonhalal.

"Sertifikat halal itu wajib dimiliki semua barang dan jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, dan produk lainnya," ungkap Muti.

Ruang Lingkup Sertifikasi

Sertifikasi halal untuk jasa retailer mencakup empat ruang lingkup: pergudangan, distribusi, penanganan, dan penyimpanan.

Hal ini bertujuan untuk memastikan arus bahan atau produk bebas dari najis yang dapat mengkontaminasi produk halal.

Dengan adanya sertifikasi halal pada jasa logistik, pengelolaan jalur distribusi, handling saat penyimpanan, dan transportasi akan lebih mudah dilakukan oleh pelaku usaha.

Apalagi bila supermarket atau minimarket tersebut melayani pengolahan bahan makanan di dalam toko, retailer tersebut wajib memiliki sertifikat halal khusus pengolahan. Hal ini membuat setiap retailer paling tidak memiliki lebih dari satu sertifikat halal untuk jasa penjualan dan pengolahan.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas