Kata Manajemen Sritex Soal Nasib Karyawan, Total Ada 30 Ribu Pekerja dan Prabowo Ikut Turun Tangan
Status pailit juga berpengaruh kepada anak-anak perusahaan Sritex yang berada di Kabupaten Sukoharjo.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Hal itu disampaikan oleh General Manajer (GM) HRD Sritex Grup, Hario Ngadiyono saat memberikan klarifikasi dengan Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Distenaker) Sukoharjo.
"Proses hukumnya sudah ada yang menangani, kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata Hario, Jumat (25/10/2024).
Menurutnya itu adalah mekanisme hukum yang ada di Indonesia, sehingga dari pihak PT Sritex mengikuti alur hukum yang ada di Indonesia.
"Jadi masih berproses, pabrik masih berjalan normal dan karyawan masih bekerja," ujarnya.
Meski sempat ada keresahan karyawan di dalam PT Sritex, Hario mengaku telah mengumpulkan seluruh karyan untuk diberitahukan agar tetap melakukan aktivitas bekerja secara normal.
"Proses hukum biar jalan, bekerja seperti biasa tetap kerja normal saja," terangnya.
Prabowo Turun Tangan
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) menyampaikan, pemerintah akan mengambil langkah penyelamatan karyawan Sritex dalam waktu dekat.
"Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex," kata Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (25/10/2024).
Menperin menekankan, prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan PT Sritex dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK. Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan," tutur AGK.
Keputusan pailit tersebut diprediksi akan berimbas pada kemungkinan PHK pada sekitar 11.000 karyawan Sritex.
Terkait hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah meminta agar Sritex tidak langsung melakukan PHK.
"Kemenaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerja-nya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA," ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri di Jakarta.