Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Prabowo Pikirkan Nasib Karyawan Sritex yang Terancam PHK, Minta 4 Kementerian Turun Tangan

Inilah kata Presiden Prabowo Subianto soal penyelamatan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terancam PHK setelah perusahaan dinyatakan pailit.

Penulis: Rifqah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Prabowo Pikirkan Nasib Karyawan Sritex yang Terancam PHK, Minta 4 Kementerian Turun Tangan
YouTube/Sekretariat Presiden
Presiden RI, Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029, Minggu (20/10/2024). - Inilah kata Presiden Prabowo Subianto soal penyelamatan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terancam PHK setelah perusahaan dinyatakan pailit. 

"Utamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif," sambungnya.

Kronologi PT Sritex Dinyatakan Pailit

Sebelumnya, PT Sritex dinyatakan pailit berdasarkan hasil sidang PN Semarang pada perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, Senin (21/10/2024).

Di mana, keputusan pailit tersebut berimbas pada kemungkinan PHK pada belasan ribu karyawan Sritex

Putusan pailit perusahaan tekstil di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah itu berkaitan dengan permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.

Adapun, PT Indo Bharat Rayon merupakan kreditur dari empat perusahaan tekstil, yakni PT Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Dikutip dari sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, PT Indo Bharat Rayon menggugat Sritex sejak 2 September 2024.

Gugatan tersebut dilayangkan karena PT Sritex dinilai lalai memenuhi kewajiban membayar utang kepada kreditur.

BERITA REKOMENDASI

Awalnya, Sritex sepakat membayar utang kepada perusahaan itu berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

Namun, pembayaran itu ternyata tidak dipenuhi. 

Tak hanya itu, PT Indo Bharat Rayon juga meminta PN Niaga Semarang mencabut keputusan pembatalan perdamaian dan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh Sritex, sesuai kesepakatan sebelumnya. 

Hal itu tercantum dalam Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi). 

Pemohon selaku kreditur meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya karena gagal membayar utang. 


Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Haruno Patriadi menyampaikan bahwa kemungkinan besar PT Sritex akan mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut. 

"Sepertinya, tapi ini belum menyampaikan secara pasti. Sepertinya akan kasasi," ujar Haruno, Kamis (24/10/2024).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas