Presiden Prabowo Perintahkan 4 Menterinya Selamatkan Sritex, Ada 20 Ribu Pekerja Berpotensi PHK
Pemerintah akan mengambil langkah penyelamatan karyawan perusahaan tekstil Sritex dalam waktu dekat.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan empat menteri Kabinet Merah Putih untuk menyelamatkan Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.
Diketahui, Sritex dinyatakan pailit lewat putusan perkara Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10/2024).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) menyampaikan, pemerintah akan mengambil langkah penyelamatan karyawan Sritex dalam waktu dekat.
"Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex," kata Agus dikutip Sabtu (26/10/2024).
Baca juga: Tanggapi Putusan Pembatalan Homologasi, Sritex Ajukan Kasasi
Ia menekankan, prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan PT Sritex dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK. Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan," tutur AGK.
Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah meminta agar Sritex tidak langsung melakukan PHK.
"Kemenaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerja-nya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA," ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri di Jakarta.
20 Ribu Pekerja Berpotensi PHK
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyampaikan, kondisi Sritex yang dinyatakan pialit berpotensi mengancam sekitar 20 ribu pekerjanya.
Dalam situasi kepailitan, Ristadi memandnag bahwa para pekerja seringkali menjadi pihak yang paling terdampak.
Apalagi dengan Sritex yang memiliki utang lebih besar dari aset, para pekerjanya berpotensi terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Nasib pekerjanya tentu akan terancam PHK dan juga sekaligus tidak akan mendapatkan pesangon karena aset yang dijual akan habis untuk membayar utang-utang entah itu ke bank, pajak, dan supplier-supplier. Biasanya pesangon akan dibelakangkan," ucap Ristadi.
Ristadi memiliki pengalaman menangani kasus seperti ini.