Lindungi Data Pribadi Nasabah, BTN Siapkan Langkah Mitigasi: Bentuk Unit Kerja dan Edukasi Pegawai
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menyiapkan sejumlah langkah mitigasi dalam melindungi kerahasiaan data dan informasi nasabah.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menyiapkan sejumlah langkah mitigasi dalam melindungi kerahasiaan data dan informasi nasabah.
Pelindungan kerahasiaan dan informasi data nasabah sesuai yang diamantkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang telah berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024.
Menurut Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu, pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi tidak hanya berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.
Baca juga: Ini Strategi BTN Dukung Realisasi Program Tiga Juta Rumah di Era Pemerintahan Baru
Namun, juga dapat menurunkan kepercayaan nasabah dan publik terhadap BTN, yang dapat berdampak pada reputasi perseroan.
Hal itu disampaikan Nixon dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Sharing Session dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta.
"BTN dituntut untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan pemrosesan dan pelindungan data pribadi nasabah dalam pelaksanaan kegiatan bisnis dan operasional sehari-hari," kata Nixon dikutip dari keterangan tertulis pada Senin (28/10/2024).
"Hal ini sangat penting bagi perseroan agar terhindar dari serangan siber dan kerugian yang akan timbul atas pelanggaran data pribadi,” lanjutnya.
Ada dua langkah mitigasi yang disiapkan BTN.
Pertama, BTN membentuk unit kerja yang membidangi IT Security, Risk Management & Compliance, serta unit kerja pengelola Data Privacy pada tahun 2022.
Kedua, melaksanakan edukasi serta sosialisasi mengenai perlindungan data pribadi kepada seluruh pegawai BTN melalui kanal pembelajaran digital BTN.
BTN juga mengambil langkah ekstra dalam mitigasi pengelolaan dan penggunaan data pribadi nasabah.
Langkah itu tercermin melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Sharing Session dengan JAMDATUN Kejaksaan Republik Indonesia.
Baca juga: Bank Mandiri Hadirkan Wajah Baru yang Lebih Personal dan Manjakan Nasabah Lewat Livin’ by Mandiri
Kerja sama dan sharing session tersebut menjadi tanda bahwa BTN serius mengimplementasikan ketentuan UU PDP.
Termasuk oleh anak perusahaan/pihak terafiliasi Perseroan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan nasabah kepada BTN.
Nixon menilai sharing session ini berguna untuk meningkatkan Legal Awareness.
Selain itu, juga memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum serta pola perilaku hukum yang berlaku bagi para pejabat dan BTNers (sebutan untuk pegawai BTN).
"Upaya ini bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga merupakan komitmen moral BTN untuk melindungi kepercayaan nasabah,” ujar Nixon.
Kasus Pelanggaran Data Akibatkan Hilangnya Jutaan Informasi Nasabah
Direktur Human Capital, Compliance & Legal BTN Eko Waluyo menambahkan bahwa arah bisnis di industri perbankan dan jasa keuangan mulai bergeser.
Industri mulai bergeser dari pola transaksi konvensional menjadi transaksi digital.
Perubahan pola tersebut menimbulkan tantangan bagi perbankan dan lembaga jasa keuangan dalam hal pelindungan data pribadi nasabah.
Salah satu tantangan utama dalam pelindungan data pribadi adalah meningkatnya ancaman siber.
Kasus-kasus pelanggaran data mengakibatkan hilangnya jutaan informasi mengenai data pribadi (data breach).
"BTN memandang perlunya melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan layanan perbankan digital BTN dapat terlaksana dengan baik, serta data pribadi dan informasi nasabah tetap terlindungi,” kata Eko.
Berdasarkan data Forbes, pada 2023 terdapat kenaikan jumlah pelanggaran data (data breach) secara global sebesar 72 persen sejak 2021.
Laporan IBM berjudul Cost of a Data Breach Report 2023 juga menunjukkan, biaya rata-rata di tingkat global dari sebuah pelanggaran data pada 2023 mencapai 4,45 juta dolar AS, meningkat 15 persen dibandingkan 2020.
Pelindungan Data Merupakan HAM yang Harus Dilindungi
Narendra Jatna selaku JAMDATUN menyampaikan pelindungan atas data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang wajib dilindungi oleh seluruh pihak, termasuk oleh industri perbankan.
Adanya komitmen dari industri perbankan untuk melindungi data pribadi nasabah merupakan salah satu upaya mitigasi risiko dalam penerapan business judgement rule.
Pada akhirnya upaya pelindungan data dapat memberikan dampak positif berupa meningkatnya kepercayaan nasabah.
Kegiatan BTN bersama JAMDATUN dinilai menjadi upaya BTN menunjukkan komitmen untuk selalu memberikan pelindungan terhadap data pribadi nasabah.
Termasuk pengelolaan data pribadi oleh anak perusahaan atau afiliasi, dalam hal ini dana pensiun, yayasan, dan anak perusahaan.
"Pelaksanaan bisnis dan operasional Perseroan akan selalu dilakukan sesuai tata kelola yang baik dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Narendra Jatna.