Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Biang Kerok Hancurnya Sritex, Komisaris: Kita Terdisrupsi Terlalu Dalam

Permendag Nomor 8 Tahun 2024 telah membuat industri tekstil di dalam negeri terdisrupsi terlalu dalam.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Biang Kerok Hancurnya Sritex, Komisaris: Kita Terdisrupsi Terlalu Dalam
HO
Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan S Lukminto usai bertemu Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (28/10/2024). 

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan S Lukminto mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024 telah membuat industri tekstil di dalam negeri terdisrupsi terlalu dalam.

"Permendag Nomor 8 itu masalah klasik dan kita sudah tahu semuanya. Jadi lihat saja, pelaku tekstil banyak yang kena (tutup). Banyak yang terdisrupsi terlalu dalam sampai ada yang tutup," ujar Iwan kepada wartawan usai bertemu Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (28/10/2024).

"Jadi sangat signifikan (dampaknya). Tetapi itu semuanya kami serahkan ke kementerian untuk regulasinya," imbuhnya.

Permendag 8 Tahun 2024 terbit sebagai revisi atas Permendag Nomor 36 Tahun 2024.

Revisi ini bermula dari banyak menumpuknya puluhan ribu kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

BERITA REKOMENDASI

Seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto pada 17 Mei 2024,  ada 26 ribu kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya, akibat belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag dan Pertimbangan Teknis (pertek) dari Kemenperin.

Temuan ini kemudian dibawa ke rapat di Istana Negara bersama sejumlah menteri dan Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi kemudin mengarahkan agar dilakukan revisi terhadap Permendag No. 36/2023.

Permendag sebelumnya telah direvisi menjadi Permendag No. 3/2024 dan Permendag No. 7/2024 yang memperketat impor dan persyaratan izin impor.

Kemudian, terbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang dikeluhkan menghancurkan industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri karena sejak permendag ini terbit, izin impor barang jadi dipermudah.


Sebelumnya, izin impor sejumlah komoditas seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya membutuhkan izin impor.

Baca juga: Menperin Pastikan Tidak Ada Skema Dana Talangan dari Pemerintah untuk Selamatkan Sritex

Permendag No.8/2024 dengan tujuan memberikan relaksasi perizinan impor pada beberapa komoditas yang terkena pengetatan. termasuk produk tekstil, sejak 17 Mei 2024.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas