Pemerintah Akan Umumkan UMP November Ini Setelah BPS Rilis Data Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Serikat buruh meminta upah minimum tahun 2025 naik sebesar 8 hingga 10 persen.
Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespons tuntutan serikat buruh yang meminta upah minimum tahun 2025 naik sebesar 8 hingga 10 persen.
Tuntutan tersebut disuarakan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
"Artinya ada aturan, tapi juga tentu ada hal-hal yang bisa kita lakukan yang lain kalau memang itu bisa kita lakukan," kata Yassierli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Yassierli mengatakan pemerintah masih menunggu data Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Adapun pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) wajib disampaikan oleh para gubernur paling lambat 21 November 2024.
"Untuk provinsi jelas kita akan mengeluarkan surat edaran, kami sebelum itu tentu tanggal kita akan menghitung dulu ya sesuai dengan data BPS tanggal 6 November masuk. Dari situ, kita akan melakukan simulasi perhitungan ya inflasi berapa, pertumbuhan ekonomi berapa," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh yang juga Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan jika Presiden Prabowo Subianto menargetkan pertumbuhan ekonomi 8 persen, maka pemerintahan baru harus meningkatkan upah minimum.
Menurutnya, hal itu jadi salah satu cara agar ekonomi bisa tumbuh 8 persen. Sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat yang banyak dilaporkan alami penurunan, dan terjadi pergeseran kaum level menengah ke level bawah.
“Kalau pertumbuhan ekonomi naik, purchasing power naikkan, jangan deflasi. Kalau purchasing power mau naik, salah satunya naikkan upah yang layak."
"Itu yang benar ilmu ekonomi sederhana banget kok,” kata Said Iqbal ditemui di sela aksi demo di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
Ia menegaskan, peningkatan upah yang didapat oleh buruh akan turut meningkatkan daya beli masyarakat. Jika daya beli meningkat, maka ia meyakini target pertumbuhan ekonomi 8 persen dari pemerintahan baru bisa dicapai.
Baca juga: Kado Pertama Pemerintahan Prabowo: Aksi Buruh Tuntut Upah Minimum di Depan Istana
Said Iqbal menjelaskan, Partai Buruh dan serikat buruh menggelar aksi demonstrasi dan menyampaikan tuntutan dengan lantang bukan karena mereka kontra terhadap pemerintahan Prabowo - Gibran.
Sebaliknya, Partai Buruh dan serikat buruh justru mendukung kepemimpinan Prabowo - Gibran, dan menentang para menteri di kabinet Merah Putih yang bisa menjabat karena politik balas budi.
Baca juga: Partai Buruh Minta Upah Minimum Naik 8-10 Persen Tahun Depan, Ini Pertimbangannya
“Upah bisa meningkatkan daya beli, supaya pertumbuhan ekonomi 8 persen bisa dicapai. Kami ngomong keras ini justru kami mendukung Presiden Prabowo Subianto, kami melawan menteri-menteri yang mau enaknya saja hanya karena kabinet balas budi,” katanya.
“Jangan diartikan keras begini seolah ada maunya, seolah berbeda dengan presiden, tidak. Justru kami dukung pertumbuhan ekonomi 8 persen, konsumsi harus naik menyumbangkan pertumbuhan ekonomi 60-70 persen,” terang dia.