Penjualan iPhone 16 di Indonesia Masih Dilarang, Reseller Marketplace Nekat akan Ditindak
Kemenperin mengancam akan memblokir IMEI iPhone 16 yang nekat dijual atau dioperasikan penggunanya di Indonesia.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Choirul Arifin
Kemenperin menjelaskan kebijakan ini dilakukan semata-mata agar PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya dan memberikan keadilan bagi semua investor smartphone di Indonesia.
Mengingat selama tahun 2023 dan 2024, Apple telah mengimpor dan menjual produk HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) sebanyak 3,8 juta unit di Indonesia.
Baca juga: iPhone 16 Mulai Dijual di Marketplace, Kemenperin Ancam Blokir IMEI
Jika diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp 5 juta per unit di dalam negeri, maka nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp 19 triliun dan tentu jauh lebih tinggi lagi jika ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak tahun 2016.
Ironisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit untuk merealisasikan 100 persen komitmen investasi senilai Rp1,7 triliun selama delapan tahun di Indonesia.
Hal ini berbanding terbalik dengan para pesaing iPhone seperti Samsung, Oppo, Vivo, dan Xiaomi yang sepenuhnya telah membangun pabrik perakitan di Indonesia untuk memenuhi ketentuan kandungan lokal minimum (TKDN).