Pengusaha Janji Patuhi Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja Tapi Singgung Perekonomian RI Lagi Tertekan
Perekonomian Indonesia dinilai sedang menghadapi tekanan dan perlambatan imbas dari tantangan ekonomi global.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (ketiga kanan) didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki, Hakim Konstitusi Arsul Sani, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah memimpin jalannya sidang putusan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Hakim Mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Cipta Kerja dari serikat buruh pada kluster mengenai tenaga kerja asing (TKA). Dalam putusannya, TKA hanya dapat dipekerjakan untuk jabatan dan waktu tertentu serta harus memiliki kompetensi sesuai jabatannya. Tribunnews/Jeprima
Bisa libur 2 hari seminggu
MK pun mengembalikan alternatif bahwa terdapat opsi libur 2 hari dan 5 hari kerja seminggu untuk para pekerja.
Sebelumnya, aturan dalam UU Cipta Kerja hanya memberi jatah libur 1 hari seminggu untuk pekerja tanpa opsi alternatif libur 2 hari.
Padahal, UU Ketenagakerjaan sejak awal menyediakan opsi libur 2 hari seminggu untuk pegawai yang dibebaskan berdasarkan produktivitas masing-masing perusahaan.
Berita Rekomendasi