Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Serikat Buruh Jelaskan soal Hitungan Pengupahan Pasca Keputusan MK, Seperti Apa?

dicabutnya Pasal 88 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 27 UU No. 6 Tahun 2023, maka PP No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan otomatis tidak berlaku

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Serikat Buruh Jelaskan soal Hitungan Pengupahan Pasca Keputusan MK, Seperti Apa?
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Presiden Partai Buruh Said Iqbal 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan pasal-pasal atau norma hukum yang berlaku terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Cipta Kerja.

Said mengatakan, dicabutnya Pasal 88 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 27 UU No. 6 Tahun 2023, maka PP No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan otomatis tidak berlaku lagi dan tidak dapat dijadikan acuan dalam penetapan upah minimum tahun 2025.

Baca juga: Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Pemerintah Langgar Putusan MK Soal Pengupahan: Setop Produksi

"Mulai tahun 2025, akan ada upah minimum sektoral yang nilainya di atas upah minimum provinsi atau kabupaten/kota (UMP/UMK)," ujar Said di Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2024).

Lalu, lanjut dia, ketentuan mengenai nilai indeks tertentu (α) yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,1 hingga 0,3, tidak lagi berlaku seiring dicabutnya Pasal 88D ayat 2 dalam Pasal 81 angka 28 UU No. 6 Tahun 2023. Besaran nilai indeks tertentu untuk upah minimum tahun 2025 harus dirundingkan dengan serikat pekerja.

"Karena PP 51/2023 tidak lagi berlaku, maka tidak ada lagi batas bawah dan batas atas upah minimum," terangnya.

Kenaikan upah minimum tahun 2025 diusulkan sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, dengan usulan serikat pekerja bahwa nilai indeks tertentu (α) adalah sebesar 1,0 hingga 2,0.

BERITA REKOMENDASI

Kabulkan Gugatan

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sejumlah gugatan terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan oleh kelompok buruh, Kamis (31/10/2024).

Gugatan tersebut dilayangkan oleh sejumlah serikat buruh, seperti FSPMI, KSPSI, KPBI, KSPI, dan Partai Buruh itu sendiri, serta dua orang buruh perorangan.

Bos Partai Buruh Said Iqbal ikut turun ke jalan bersama massa buruh yang menggelar unjuk rasa mengawal pembacaan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 sepanjang 687 halaman itu.

Majelis hakim membagi putusan tersebut ke dalam sejumlah klaster.  

Baca juga: Buruh Yakin Prabowo Bakal Restui Kenaikan Upah 2025 Sebesar 10 Persen: Dia Seorang Kesatria



1. UU Ketenagakerjaan dipisah

Dalam putusan itu, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru, terpisah dari UU Cipta Kerja.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas