Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Upah Minimum Naik Minimal 8 Persen, Buruh Sebut Harus Sesuai Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendorong adanya kenaikan upah berkisar antara 8 hingga 10 persen

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in Upah Minimum Naik Minimal 8 Persen, Buruh Sebut Harus Sesuai Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Jakarta. 

"Harus dirundingkan di daerah oleh Dewan Pengupahan di daerah, bukan sepihak oleh pemerintah pusat. Jadi di sini buka ruang diskusi dan dialog," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan serikat pekerja terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah mendapat respons positif dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian gugatan tersebut dan melakukan perubahan pada sejumlah pasal dalam UU Ciptaker.

Baca juga: Gugatan Dikabulkan Mahkamah Konstitusi, Said Iqbal: UU Cipta Kerja Selama Ini Merampas Hak-hak Buruh

"Ada 21 pasal yang diubah oleh MK," ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan putusan pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Perubahan ini merespons kekhawatiran mengenai perlindungan hak pekerja yang terancam oleh perimpitan norma antara UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.

Berikut poin penting putusan MK:

Keterbatasan Tenaga Kerja Asing

Berita Rekomendasi

Tenaga kerja asing hanya dapat dipekerjakan untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, dengan perhatian khusus terhadap pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.

Mahkamah Konstitusi menegaskan, tiap pemberi kerja wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia dalam semua jenis jabatan yang tersedia.

Penggunaan tenaga kerja asing diperbolehkan apabila jabatan tersebut belum diduduki oleh tenaga kerja Indonesia.

Namun, penggunaan tenaga kerja asing tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri.

Jangka Waktu Pekerjaan: Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat melebihi lima tahun

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) paling lama lima tahun.

Putusan tersebut merupakan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas