Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Upah Minimum Naik Minimal 8 Persen, Buruh Sebut Harus Sesuai Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendorong adanya kenaikan upah berkisar antara 8 hingga 10 persen

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in Upah Minimum Naik Minimal 8 Persen, Buruh Sebut Harus Sesuai Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Jakarta. 

Mengembalikan nilai perhitungan pesangon sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan antara lain besaran pengali Uang Pesangon dalam hal Pensiun sebelumnya dihitung 2 kali dan diganti menjadi 1,75 dan dihapus/dihilangkannya Uang Penggantian Hak sebesar 15 persen dari Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja;

Bisa libur 2 hari seminggu

MK pun mengembalikan alternatif bahwa terdapat opsi libur 2 hari dan 5 hari kerja seminggu untuk para pekerja.

Sebelumnya, aturan dalam UU Cipta Kerja hanya memberi jatah libur 1 hari seminggu untuk pekerja tanpa opsi alternatif libur 2 hari.

Padahal, UU Ketenagakerjaan sejak awal menyediakan opsi libur 2 hari seminggu untuk pegawai yang dibebaskan berdasarkan produktivitas masing-masing perusahaan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas