Mendag Jawab Tudingan Bos Sritex yang Sebut Permendag 8 Biang Kerok Loyonya Industri Tekstil
Dalam Permendag 8/2024 antara lain mewajibkan importir tekstil dan produk tekstil (TPT) harus memiliki pertimbangan teknis
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menduga Komisaris Utama atau Bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan S Lukminto belum terlalu paham soal isi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Hal itu merupakan respons dirinya terhadap pernyataan Iwan yang menyebut Permendag 8/2024 sebagai biang kerok perusahaan tekstil banyak yang gulung tikar.
"Permendag 8/2024 enggak ada masalah. Mungkin beliau juga belum paham isi Permendag. Mungkin beliau enggak tau ya aturan seperti apa. Mungkin karena itu aja," kata Budi ketika ditemui di Hotel Park Hyatt Jakarta, Senin (4/11/2024).
Baca juga: Soal Penyelamatan Sritex hingga Kabar Mau Dijadikan BUMN, Ini Penegasan Menko Airlangga Hartarto
Budi menilai bahwa Permendag 8/2024 justru melindungi industri tekstil dalam negeri.
Ia menjelaskan dalam Permendag 8/2024 antara lain mewajibkan importir tekstil dan produk tekstil (TPT) harus memiliki pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian.
Berikutnya, impor TPT juga dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan.
"Jadi per meter itu dikenakan sekitar ribu macam-macam lah, tergantung HS-nya," ujar Budi.
Lalu, di Permendag 8/2024, antara lain turut mengatur bea masuk pengamanan perdagangan untuk pakaian jadi.
"Pakaian jadi itu impornya juga diatur kuotanya melalui Perdirjen Daglu (Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri) Nomor 7 Tahun 2024. Jadi kuotanya sudah dibatasi juga," ucap Budi.
Jadi, Budi menilai bahwa Kemendag sudah membantu secara maksimal dalam upaya pelindungan industri tekstil dalam negeri.
Baca juga: Respons Cepat Pemerintah Selamatkan Sritex Dinilai Sudah Tepat
Sebelumnya, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto, menyebut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 tahun 2024 membuat industri tekstil dalam negeri lesu.
Hal itu berbeda dengan Permendag sebelumnya yakni nomor 36 tahun 2023.