PHRI: 53 Hotel Terdampak Pemangkasan 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian
Saat ini sudah ada 53 hotel di berbagai wilayah Indonesia yang terdampak dari aturan pemangkasan 50 persen anggaran perjalanan dinas kementerian
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menyatakan, saat ini sudah ada 53 hotel di berbagai wilayah Indonesia yang terdampak dari aturan pemangkasan 50 persen anggaran perjalanan dinas kementerian lembaga.
"Sudah banyak cancellation. Jadi pembatalan sudah ada, tadi itu saya kalau nggak salah, tadi siang itu sudah masuk, kan kita juga lagi data. Sudah ada laporan dari 53 hotel yang masuk laporan ke kita yang terjadi pembatalan," kata Hariyadi saat dihubungi Tribunnews, Selasa (12/11/2024).
Hariyadi menyatakan, market segmen dari pemerintah pada hotel-hotel bintang 3 dan 4 sebesar 40 persen. Sedangkan untuk hotel bintang lima sebesar 10 persen. Artinya, pemerintah memiliki peran penting untuk pasar perhotelan.
Baca juga: Kunjungan Kerja ke China, Prabowo Disambut Pelajar dan WNI Setiba di Hotel Tempat Menginap
Terlebih lagi, industri perhotelan memiliki multiplier effect yang signifikan. Sebab, menghidupi mata rantai mulai dari pertanian, peternakan hingga Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sehingga dengan adanya kebijakan pemangkasan anggaran dinas ini diyakini bisa berdampak pada bisnis perhotelan.
"Jadi kalau itu di pangkas memang efeknya sangat berpengaruh, apalagi hotel itu kalau di daerah Timur sana itu lumayan tinggi. Pasar pemerintahnya itu, bahkan bisa sekitar 60 persen," jelasnya.
Di satu sisi, Hariyadi menegaskan bahwa jumlah hotel yang berdampak pembatalan itu diyakini bakal terus bertambah. Sebab, dia melihat hal ini serupa dengan kejadian waktu 2015 silam yang kala itu pemerintah melarang kegiatan di hotel.
"Kalau (kebijakan pemangkasan 50 anggaran dinas) ini nanti berkepanjangan pasti (dampak) lebih besar. Kalau 2015 itu kan diumumin nya Januari. Terus Maret dicabut. Karena memang dampaknya luar biasa tuh waktu itu ya. Jadi setelah dievaluasi lagi gitu oleh pemerintah secara keseluruhan dicabut. Karena justru terjadi ketidakefisienan," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal penghematan anggaran belanja perjalanan dinas Kementerian/Lembaga Tahun 2024 nomor S-1023/MK.02/2024 tertanggal 7 November 2024.
SE tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, Kepala Lembaga Pemerintah dan non Kementerian dan Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.
"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan tanggal 6 November 2024 agar Kementerian/Lembaga melakukan efisiensi Belanja Perjalanan Dinas TA 2024," tulis SE tersebut dikutip Senin (11/11/2024).