Kemenhub Akan Kumpulkan Asosiasi Pengusaha Angkutan Barang Buntut Laka Maut di Tol Cipularang
Kemenhub bakal mengumpulkan asosiasi pengusaha angkutan barang, sebagai tindak lanjut insiden laka maut di Tol Cipularang pada Senin sore.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan bakal mengumpulkan asosiasi pengusaha angkutan barang, sebagai tindak lanjut insiden laka maut di Tol Cipularang pada Senin (11/11/2024) sore.
"Kita akan segera mengumpulkan seluruh Asosiasi Pengusaha Angkutan Barang beserta seluruh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti kejadian ini dan sebagai langkah mitigasi terjadinya kejadian berulang," Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).
Risyapudin mengatakan, Ditjen Hubdat akan melakukan sidak terhadap fasilitas Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang ada di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor di wilayah Jabodetabek.
Baca juga: Komisi V DPR Minta Kemenhub Tekan Angka Kecelakaan dan Harga Tiket Pesawat Jelang Nataru
"Kami akan bersama-sama dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan di beberapa lokasi akan lebih gencar melakukan inspeksi keselamatan pada truk angkutan barang," ujarnya.
Risyapudin mengatakan bahwa saat ini, Ditjen Hubdat tengah melakukan koordinasi dan investigasi bersama Korlantas Polri dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk meneliti penyebab terjadinya kecelakaan.
Adapun, berdasarkan data yang diperoleh dari Aplikasi Mitra Darat, kendaraan truk tempelan dengan nomor polisi B 9440 JIN tersebut memiliki status uji berkala yang masih berlaku hingga tanggal 18 Maret 2025.
"Namun untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan secara menyeluruh kita menunggu hasil investigasi dari KNKT," jelas Risyapudin.
Terakhir, dia mengimbau perusahaan angkutan untuk memastikan betul kendaraan dalam kondisi layak dan sesuai standar keamanan. Selain itu, yang tidak kalah penting ialah wajib menyediakan pengemudi yang memiliki izin resmi dan memenuhi kompetensi.
"Apabila terjadi kecelakaan akibat kelalaian pengemudi, ia dapat dikenai sanksi hukum atau denda sesuai dengan yang tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tandasnya.
Kecelakaan ini melibatkan sebuah truk dan 17 mobil penumpang (mini van) di KM 92 Ruas Tol Cipularang arah Jakarta pada pukul 15.15 WIB, Hari Senin, 11 November 2024.
Kecelakaan diduga akibat kendaraan truk yang melaju dari arah Bandung menuju Jakarta mengalami rem blong sehingga tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya dan menabrak kendaraan-kendaraan di depannya.
DIketahui terdapat 28 korban kecelakaan beruntun melibatkan 17 kendaraan di Tol Cipularang KM 92 arah Jakarta, Senin (11/11/2024).
Dari 28 korban tersebut rinciannya yakni 1 orang meninggal dunia, 3 luka berat dan sisanya 24 luka ringan.