Wamenaker ke Kurator Sritex: Jangan Main-main Kecuali Berani Berhadapan dengan Puluhan Ribu Buruh
Immanuel Ebenezer Gerungan berpesan kepada kurator yang ditunjuk untuk menangani proses pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
"Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum perkara tersebut, dikutip dari Kompas.com.
Pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Adapun pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharta Rayon.
Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk dan sejumlah perusahaan terafiliasi pemilik Sritex yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Dengan demikian, putusan Sritex pailit tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi). Adapun perkara ini telah didaftarkan sejak 2 September 2024.
Namun kini Sritex telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
2.500 Karyawan Diliburkan
Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto mengatakan, saat ini perusahaannya sedang menunggu proses going concern yang harus cepat diputuskan oleh hakim pengawas terkait putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Apabila going concern tersebut bisa diputuskan segera oleh hakim pengawas, hal tersebut akan sangat membantu keberlangsungan perusahaan ke depan di tengah kondisi yang saat ini serba sulit.
"Bila itu ada, kita kembali lagi (beroperasi, red)," ujar Iwan di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu, 13 Juli 2024.
Iwan juga menegaskan, selama proses ini masih berlangsung, perusahaan tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke karyawan.
Namun begitu, ada 2.500 karyawan yang kini diliburkan karena perusahaan menghadapi kekurangan bahan baku. "Ini memang kemarin ada yang tersendat di dalam proses administrasi di situ," kata dia.
"Jumlah karyawan yang diliburkan akan terus bertambah apabila tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas untuk izin keberlanjutan usaha," katanya dalam konferensi pers bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer di kantor Kemenaker.
Soal kekurangan bahan baku, Sritex hanya memiliki stok untuk tiga pekan ke depan.
"Tentang rekening bank yang diblokir juga itu kan menambah masalah lagi. Jadi ini hal-hal yang demikian yang harus cepat ditangani," ucap Iwan.
Ia menegaskan bahwa saat ini yang menjadi ganjalan adalah visi misi dari kurator dan manajemen berbeda. Iwan menilai visi kurator selalu mengedepankan pemberesan atau tidak peduli dengan keberlangsungan usaha.
Di sisi lain, ia menyebut manajemen melihatnya dari keberlangsungan usaha dan melanjutkan usaha ini.