Wamenaker ke Kurator Sritex: Jangan Main-main Kecuali Berani Berhadapan dengan Puluhan Ribu Buruh
Immanuel Ebenezer Gerungan berpesan kepada kurator yang ditunjuk untuk menangani proses pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan berpesan kepada kurator yang ditunjuk untuk menangani proses pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Pria yang akrab disapa Noel itu meminta kurator jangan main-main karena mereka berhadapan dengan puluhan ribu buruh Sritex.
"Kita juga akan melakukan upaya koordinasi dengan kurator karena ini kepentingan bangsa. Ini kepentingan kemanusiaan," katanya dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
Baca juga: Pastikan Tidak Ada PHK, Wamenaker Bakal Sambangi Sritex Lagi Jumat Mendatang
"Artinya jangan main-main lah kecuali mereka emang berani ya berhadapan dengan puluhan ribu nasib buruh yang bergantung terhadap Sritex," tegasnya.
Noel menjelaskan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dalam penyelamatan Sritex merupakan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto.
Dia bilang, Prabowo tidak ingin ada yang namanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Orang nomor satu di RI itu disebut tak mau melihat buruh atau pekerja menderita.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi pekerja.
Negara, menurut Noel, harus berperan aktif dalam memastikan agar perusahaan tetap dapat beroperasi, sehingga tetap mampu memenuhi kewajiban para pekerja.
“Ini bentuk tanggung jawab kita. Negara hadir karena kita melihatnya pasti akan ada Sritex-Sritex baru. Negara harus hadir, tidak bisa tidak," ujar Noel.
Ia pun memastikan pemerintah akan terus memantau kondisi Sritex.
Selain Kemnaker, Prabowo disebut telah meminta Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN untuk membantu dalam upaya penyelamatan Sritex.
Baca juga: Ombudsman RI Minta Pemerintah Percepat Upaya Penyelamatan Sritex
Sebagaimana diketahui, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin 21 Oktober 2024.