Pemerintah Perlu Pertimbangkan Menunda Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Pada 2025
pemerintah perlu mempertimbangkan untuk menunda rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Bendahara negara itu menjelaskan, penerapan tarif PPN 12 persen itu sebagai salah satu 'tameng' bagi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dalam merespons krisis ekonomi global yang saat ini masih terjadi.
Baca juga: Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen, INDEF Ingatkan Dampak ke Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
"APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya, namun pada saat yang lain APBN itu harus berfungsi dan mampu merespon dalam episode global crisis financial," jelasnya.
Di sisi lain, Sri Mulyani mengakui bahwa penerapan tarif PPN 12 persen itu menuai pro dan kontra. Bahkan hal itu pun terjadi saat rapat dengan Komisi XI DPR RI.
Meski begitu, bendahara negara itu menyebut akan memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait dampak yang diperoleh atas kebijakan tarif PPN 12 persen.
"Saya setuju bahwa kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat, artinya walaupun kita buat policy tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tidak punya afirmasi, atau perhatian pada sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, bahkan makanan pokok waktu itu debatnya panjang di sini," jelas Sri Mulyani.
Terakhir, Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah juga tetap memberikan kelonggaran pajak agar daya beli masyarakat tidak tertekan.
Misalnya jenis barang dan jasa tidak dipungut biaya pajak.
"Sebetulnya ada loh dan memang banyak kalau kita hitung teman-teman pajak yang hitung banyak sekali bisa sampaikan detail tentang fasilitas untuk dibebaskan, atau mendapatkan tarif lebih rendah itu ada dalam aturan tersebut," ungkapnya.