Puluhan Ribu Pekerja Terancam PHK, Ombudsman: Sritex Harus Segera Wujudkan Upaya Penyelamatan
Sritex produsen tekstil terbesar di Indonesia, kini terancam kehilangan pekerjaan di tengah kondisi perusahaan yang sedang dalam proses pailit
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
"Kan Presiden ngomong mau menyelamati, wakil menteri ngomong mau menyelamati, enggak akan ada PHK satu orang pun, katanya. Pertanyaan saya, ini ada urgent, bahan baku habis mau gimana? Apa contigency plan (rencana darurat) mereka?" ucap Yeka.
"Makanya Ombudsman memberikan peringatan kepada pemerintah. Kalau kalian memang benar serius mau bantu Sritex, ada masa yang tidak bisa kalian permainkan, yaitu apa? Tiga minggu. Dasarnya apa? Bahan baku habis," sambungnya.
Sebelumnya, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto menyebut pihaknya telah meliburkan 2.500 karyawan di tengah kondisi perusahaan yang dinyatakan pailit.
Meski diliburkan, ia mengatakan hak pekerja seperti gaji masih dibayarkan oleh perusahaan.
"Jadi yang diliburkan tetap kita gaji," katanya dalam konferensi pers bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan di kantor Kemenaker, Rabu (13/11/2024).
Ia mengatakan, jumlah karyawan yang diliburkan akan terus bertambah apabila tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas untuk izin keberlanjutan usaha.
Ada proses going concern yang harus cepat diputuskan oleh hakim pengawas.
Apabila bisa diputuskan oleh hakim pengawas, Iwan merasa itu akan bisa membantu keberlangsungan Sritex. "Bila itu ada, kita kembali lagi (beroperasi)," ujar Iwan.
Saat ini, yang menjadi ganjalan adalah visi misi dari kurator dan manajemen berbeda. Iwan menilai visi kurator selalu mengedepankan pemberesan atau tidak peduli dengan keberlangsungan usaha.
Di sisi lain, ia menyebut manajemen melihatnya dari keberlangsungan usaha dan melanjutkan usaha ini.
"Kita sebenarnya ini mengharapkan bahwa keberlangsungan harus cepat dijalankan supaya yang diliburkan ini bisa bekerja lagi seperti biasa," ucap Iwan.
"Ini keberlangsungan usaha ini adalah pokok dalam menunggu bridging, dalam menunggu kasasi," pungkasnya.
Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin 21 Oktober 2024.
"Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum perkara tersebut, dikutip dari Kompas.com.