Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penyelamatan Sritex Dipertanyakan, 2.500 Karyawan Sudah Dirumahkan, Kini Bakal Ada PHK Besar-besaran

PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex telah merumahkan 2.500 karyawannya di tengah perusahaan dalam keadaan pailit.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Penyelamatan Sritex Dipertanyakan, 2.500 Karyawan Sudah Dirumahkan, Kini Bakal Ada PHK Besar-besaran
dok. Sritex
Penyelamatan Sritex Dipertanyakan, 2.500 Karyawan Sudah Dirumahkan, Kini Bakal Ada PHK Besar-besaran 

Immanuel Ebenezer menjelaskan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dalam penyelamatan Sritex merupakan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto.

Dia bilang, Prabowo tidak ingin ada yang namanya PHK. Orang nomor satu di RI itu disebut tak mau melihat buruh atau pekerja menderita.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi pekerja.

Negara, menurut Noel, harus berperan aktif dalam memastikan agar perusahaan tetap dapat beroperasi, sehingga tetap mampu memenuhi kewajiban para pekerja.

“Ini bentuk tanggung jawab kita. Negara hadir karena kita melihatnya pasti akan ada Sritex-Sritex baru. Negara harus hadir, tidak bisa tidak," ujar Noel.

Ia pun memastikan pemerintah akan terus memantau kondisi Sritex.

Selain Kemnaker, Prabowo disebut telah meminta Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN untuk membantu dalam upaya penyelamatan Sritex.

Ombudsman Berpeluang Panggil Kurator

Berita Rekomendasi

Ombudsman pun membuka peluang untuk memanggil kurator yang menangani kasus kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL).

Yeka tengah menyoroti kemungkinan adanya potensi maladministrasi dalam pelaksanaan tugas kurator yang menangani proses pailit Sritex.

Jika terbukti ada maladministrasi dalam prosesnya, kurator tersebut akan dipanggil Ombudsman.

"Kita lihat apakah ada konflik kepentingan atau tidak dan saat ini Ombudsman sedang mengkaji undang-undang kepailitan terutama tugas nya si kurator itu kayak gimana," kata Yeka ketika ditemui di Hotel Le Meridien Jakarta, Kamis (14/11/2024).

"Nah, kalau disitu nanti ternyata ada prosedur yang dalam tanda kutip ada potensi maladministrasi di sana, maka Ombudsman akan memanggil kurator itu secepatnya," lanjutnya.


Ombudsman RI sendiri memang mengendus adanya kejanggalan dalam proses kepailitan Sritex.

Yeka menjelaskan bahwa Sritex memiliki utang sekitar Rp 20 triliun.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas