Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Melobi Pemerintah, Apple Naikkan Tawaran Investasi 10 Kali Lipat Agar Bisa Jualan iPhone 16 di RI

Apple mencoba bernegosiasi lagi dengan Pemerintah Indonesia perihal investasinya ke Indonesia demi bisa memasarkan iPhone 16 ke pasar lokal.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Melobi Pemerintah, Apple Naikkan Tawaran Investasi 10 Kali Lipat Agar Bisa Jualan iPhone 16 di RI
cnbc
Apple Inc., mencoba bernegosiasi lagi dengan Pemerintah Indonesia perihal investasinya ke Indonesia demi bisa memasarkan iPhone 16 ke pasar lokal. 

 

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apple Inc., akhirnya mencoba bernegosiasi lagi dengan Pemerintah Indonesia perihal investasinya ke Indonesia demi bisa memasarkan iPhone 16 ke pasar lokal.

Apple dketahui telah meningkatkan tawaran investasinya ke Indonesia hingga hampir sepuluh kali lipat menjadi hampir 100 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,5 triliun dari sebelumnya hanya ratusan miliar rupiah saja.

Ini menjadi strategi baru Apple untuk membujuk pemerintah agar mencabut larangan penjualan iPhone 16, menurut sumber yang dikutip Bloomberg.

Pemerintah Indonesia saat ini memang melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia merupakan strategi pemerintah baru Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong perusahaan internasional meningkatkan investasi lokal.

Tujuan utamanya untuk melindungi industri dalam negeri dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Langkah serupa juga telah diambil terhadap ponsel Google Pixel, yang dilarang karena alasan investasi yang kurang.

Menurut sumber yang mengetahui rencana tersebut, Apple berencana untuk berinvestasi dalam sebuah pabrik di Bandung, yang terletak di tenggara Jakarta.

Pabrik ini akan dibangun bekerja sama dengan beberapa pemasok yang sudah ada dalam jaringan Apple. Fasilitas tersebut diharapkan akan memproduksi berbagai produk, termasuk aksesori dan komponen untuk perangkat Apple.

Pengajuan proposal ini telah disampaikan kepada Kementerian Perindustrian Indonesia, yang sebelumnya menolak izin penjualan iPhone 16.

Penolakan tersebut didasarkan pada alasan bahwa unit lokal Apple belum memenuhi persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen untuk produk smartphone dan tablet.

Saat ini, kementerian sedang mempertimbangkan proposal tersebut, dan keputusan diharapkan dapat diambil dalam waktu dekat.

Baca juga: Di Depan DPR, Menperin Ungkap Syarat Apple Agar Bisa Jual iPhone 16 di Indonesia

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas