Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penyesuaian HJE Jadi Upaya Pemerintah Hadapi Tantangan Downtrading

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa tarif CHT tidak akan naik pada tahun 2025.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penyesuaian HJE Jadi Upaya Pemerintah Hadapi Tantangan Downtrading
Tribunnews.com
Ilustrasi rokok. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia hingga Oktober 2024 masih terjaga dengan baik.

Dalam laporannya, penerimaan negara tercatat mencapai Rp2.247,5 triliun, atau sekitar 80,2 persen dari target yang ditetapkan, meningkat 0,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Salah satu sumber utama penerimaan negara adalah cukai hasil tembakau (CHT).

Pemerintah telah mengumumkan sejumlah kebijakan penting dalam rancangan APBN 2025, termasuk keputusan untuk tidak menaikkan tarif CHT, yang diikuti dengan penyesuaian terhadap Harga Jual Eceran (HJE) rokok untuk tahun 2025.

Keputusan ini untuk mengatasi fenomena downtrading, di mana konsumen beralih ke rokok dengan harga yang lebih murah.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa tarif CHT tidak akan naik pada tahun 2025.

Berita Rekomendasi

Ia menyatakan keputusan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan mendukung kelangsungan usaha di  industri hasil tembakau.

"Sudah kita sampaikan bulan lalu di APBN 2025 bahwa tidak ada kenaikan tarif CHT. Kami memberikan ruang kepada pelaku usaha," ujar Febrio melalui keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024).

Di sisi lain, penyesuaian HJE rokok sedang dipersiapkan untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha,

Penyesuaian ini diharapkan mampu menstabilkan harga dan menekan konsumsi tembakau secara bertahap.

"Itu yang sedang kita siapkan pengaturannya, terkait dengan HJE, agar memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha,” ungkap Febrio.

Sebelumnya, Dirjen Bea Cukai, Askolani, menjelaskan bahwa kebijakan tarif CHT untuk tahun 2025 akan difokuskan pada penanganan fenomena downtrading, yang dapat berdampak pada penurunan penerimaan cukai rokok.

"Kebijakan cukai hasil tembakau 2025 ini tentunya bisa mempertimbangkan downtrading," tuturnya.

Fenomena downtrading ini tidak hanya berdampak pada merosotnya realisasi target penerimaan negara dari cukai hasil tembakau, namun peralihan konsumsi ke rokok murah juga menghambat pengendalian konsumsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas