Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tersandung Gagal Bayar, OJK Awasi Ketat Kasus Pinjol KoinP2P, Ini Kata Pengamat

KoinP2P menjadi korban kejahatan keuangan oleh peminjam, yaitu oknum MT, yang memiliki bisnis MPP

Editor: Sanusi
zoom-in Tersandung Gagal Bayar, OJK Awasi Ketat Kasus Pinjol KoinP2P, Ini Kata Pengamat
EMERGING EUROPE
Ilustrasi 

“Dengan kebijakan standstill, harusnya nasabah justru senang karena komitmen KoinP2P diawasi OJK dan ekosistemnya tidak ambruk. Artinya, nasabah dapat tenang, karena kita dapat melihat bahwa KoinP2P bertanggung jawab untuk memulihkan dana. Tidak lari dari masalah,” kata Piter dalam keterangan pers, Jumat (23/11/2024). 

Menurutnya, kebijakan standstill ini adalah praktik baik yang lumrah dilakukan dalam dunia perbankan. Standstill biasa dilakukan untuk memberikan waktu bagi ekosistem untuk pulih dan membantu mencegah efek domino yang dapat merusak dan merugikan portofolio pemberi pinjaman, sementara tetap memberikan ruang bagi bisnis peminjam agar tidak gagal bayar dan langsung terpuruk.

Baca juga: Sengketa Perusahaan Batu Bara dengan Asuransi, OJK Diminta Turun Tangan

Langkah standstill yang diambil KoinP2P, menurut Piter, adalah cara terbaik untuk menghindari ambruknya ekosistem pinjaman peer-to-peer tersebut. “Saya menilai, langkah standstill yang diambil KoinP2P di tengah situasi yang menantang ini, sangat lah progresif dan solutif,” jelas Piter.

KoinP2P yang mendanai lebih dari 11.000 bisnis UMKM itu berkomitmen untuk memulihkan dana pemberi pinjaman yang terdampak dengan memberikan kompensasi lima persen per tahun yang dibagikan setiap bulannya. 

 “Agar standstill berhasil, seluruh atau mayoritas pemberi pinjaman terdampak perlu mengikuti. Karena jika tidak, skenario terburuknya adalah efek domino atau ambruknya ekosistem yang akan menyebabkan sangat meruginya seluruh nasabah, termasuk para UMKM.  Dalam hemat saya, pilihannya antara standstill atau lender kehilangan lebih banyak dananya.” jelas Piter. 

“Saya dengar ada perjanjian (standstill). Dalam situasi seperti ini, bagi yang tidak menandatangani, akan sulit mendapat pemulihan optimal. Artinya, tidak mendapatkan kompensasi dan upaya pemulihan dana lainnya,”  lanjutnya.

Diketahui dalam waktu dua tahun standstill, KoinP2P juga mengupayakan suntikan modal baru, mengalokasikan keuntungan untuk memulihkan dana pemberi pinjaman yang terdampak, dan berupaya mengejar oknum MT lewat jalur hukum agar pengembalian dana dapat terealisasi. 

Berita Rekomendasi

Sesuai regulasi, menurut seorang pemberi pinjaman yang menerima informasi dari KoinP2P menyebut bahwa perjanjian standstill dapat ditandatangani dalam waktu 30 hari kerja agar mendapatkan pemulihan dana secara optimal dan manfaat lainnya.

“Menarik untuk mengikuti langkah selanjutnya dari KoinP2P. Apalagi, baru saja ada kasus Investree yang jelas mangkir dari tanggung jawab. saya pikir cara-cara proaktif yang transparan dan bertanggung jawab seperti ini merupakan praktik baik yang perlu didukung, terutama oleh para pemberi pinjaman yang terdampak,” tutup Piter.

 

artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul OJK Awasi Tanggung Jawab Fintech KoinP2P, Nasabah Bisa Tenang

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas