18 Kadin Provinsi Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024 ke PN Jaksel
Sebanyak 18 ketua umum Kadin provinsi mengajukan gugatan terhadap penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia 2024 ke PN Jakarta Selatan.
Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 18 ketua umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) provinsi mengajukan gugatan terhadap penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia 2024 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penyelenggaraan Munaslub 2024 tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum karena melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.
Para penggugat adalah Ketua Umum Kadin Provinsi (i) Jawa Barat; (ii) Kalimantan Barat; (iii) Nusa Tenggara Timur; (iv) Gorontalo; (v) Bengkulu; (vi) Papua Barat Daya; (vii) Jawa Timur; (viii) Papua Barat; (ix) Maluku Utara;(x) Maluku, (xi) Sulawesi Tengah; (xii) Sulawesi Tenggara; (xiii) Riau;(xiv) Kalimantan Timur;(xv) Papua; (xvi) Jambi;(xvii) Kalimantan Selatan; dan (xviii) DKI Jakarta.
Adapun pihak Tergugat adalah Akbar Himawan Bukhari selaku Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub 2024, Muhammad Iqbal selaku Ketua Panitia Pengarah Munaslub
2024, Bayu Priawan Djokosoetono selaku Ketua Panitia Pelaksana Munaslub 2024 , dan H.A.M. Nurdin Halid selaku Ketua Sidang Munaslub 2024 (Tergugat IV), semengara turur tergugat juga ada nama Anindya Novyan Bakrie.
Kuasa hukum para penggugat, Denny Kailimang mengatakan, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Keppres No. 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menyelenggarakan Munaslub Kadin Indonesia.
"Pertama, harus ada pemberian surat peringatan tertulis (baik pertama maupun kedua) yang didahului dengan adanya Rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi untuk memberikan surat peringatan tertulis tersebut," kat Denny kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).
Syarat berikutnya, harus ada permintaan sekurang-kurangnya setengah jumlah Kadin Provinsi dan permintaan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir.
Permintaan/pengusulan Munaslub tersebut harus diputuskan terlebih dahulu oleh Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tingkat nasional secara sendiri sendiri maupun bersama-sama.
Baca juga: Munaslub Kadin Disebut Gerakan Menghancurkan Semangat Inklusivitas dan Kolaborasi
"Selain itu, berdasarkan Pasal 18 ayat (7) Keppres No. 18/2022 diatur bahwa peserta. Munaslub, di antaranya harus terdiri atas para Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi
secara ex officio, dan Utusan Anggota Kadin Provinsi yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus untuk itu menjelang Munaslub, sebanyak dua orang," papar Denny.
Namun, Denny menyebut para penggugat tidak pernah meminta maupun mengusulkan penyelenggaraan Munaslub 2024, dan tidak pernah mengirimkan teguran tertulis kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
Baca juga: Kubu Arsjad Rasjid Tuding Munaslub Kadin Pilih Anindya Ilegal: Ada Cacat Luar Biasa
Selain itu, para penggugat tidak pernah hadir dan tidak pernah mengirim Siaran Pers utusan yang didahului dengan adanya rapat penunjukan utusan tersebut guna menghadiri Munaslub.
Para penggugat beserta tiga ketua Kadin Provinsi lainnya juga telah menolak penyelenggaraan Munaslub 2024
"Dengan begitu, para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum denganmenyelenggarakan Munaslub 2024 yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan (7) Keppres 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.
Munaslub 2024 harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Denny. Denny melanjutkan, tindakan yang dilakukan para Tergugat dengan menyelenggarakan
Munaslub Kadin 2024 merugikan para Penggugat karena merupakan upaya yang dilakukan untuk memecah-belah, memoorak-porandakan dan menciptakan kegaduhan dalam struktur organisasi Kadin Indonesia.
“Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 atau Undang-Undang Kadin Indonesia dan Keppres 18/2022, hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia periode 2021-2026."
"Jadi sekali lagi, demi tegaknya konstitusi, Munaslub 2024 harus dinyatakan batal demi hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat oleh pengadilan," tandas Denny.
Ketua Umum Kadin Provinsi Papua, Ronald Anthony mengatakan bahwa pihaknya berdiri teguh pada komitmen untuk menjaga kesatuan organisasi demi kepentingan dunia usaha.
"Langkah hukum yang kami tempuh adalah bentuk perjuangan nyata untuk menegakkan Keppres 18 tahun 2022 tentang AD/ART danmemastikan Kadin tetap menjadi satu-satunya wadah yang solid dan terpercaya bagi pelaku usaha di Indonesia," katanya.
Senada, Ketua Kadin Provinsi Kalimantan Barat, Arya Rizqi Darsono menambahkan, Kadin Daerah tegas menolak segala upaya yang merusak kesatuan organisasi dan
mengganggu stabilitas dunia usaha.
"Gugatan ini adalah langkah kami untuk menegakkan AD/ART dan memastikan Kadin tetap SATU, solid, dan tidak terpecah," pungkasnya..