Ada Fasilitas Pajak di IKN Bagi Investor Nasional maupun Asing, Ini Tantangannya
Persyaratan yang ketat juga mengharuskan perusahaan untuk melakukan perencanaan yang matang sejak awal.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fasilitas perpajakan di Ibu Kota Negara (IKN), Kalimantan Timur, memberikan peluang bagi pengusaha dan investor, baik nasional maupun asing, untuk menghemat biaya sekaligus mendukung pembangunan di IKN.
Namun, untuk memaksimalkan manfaat ini maka wajib pajak perlu memahami persyaratan dan ketentuan yang berlaku serta berbagai tantangannya.
Tax Partner RSM Indonesia, Sundfitris LM Sitompul menyampaikan, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) di IKN meliputi fasilitas perpajakan di IKN dan fasilitas perpajakan di daerah mitra.
Baca juga: Temui Pak Bas, Asian Development Bank Bahas Potensi Danai Pembangunan Infrastruktur Dasar IKN
Fasilitas PPN tidak dipungut (Penyerahan BKP strategis/ Impor BKP strategis) ini berlaku hingga Masa Pajak Desember 2035. Fasilitas perpajakan ini dirancang untuk mendukung sektor-sektor usaha tertentu di IKN, seperti konstruksi, otomotif, industri, pengelolaan sampah, dan lainnya.
“Dalam hal syarat dan ketentuan, beberapa hal teknis penting yang perlu diperhatikan wajib pajak di antaranya meliputi standar pelayanan permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD), format SKTD, hingga ketentuan penting terkait dengan SKTD,” tutur Sundfitris dalam keterangannya, Jumat (29/11/2024).
Sundfitris menjelaskan, mengetahui aturan fasilitas perpajakan di IKN sangat penting agar wajib pajak terhindar dari risiko administratif.
“Terkait fasilitas perpajakan di IKN ini, terdapat beberapa tantangan yang perlu diperhatikan oleh investor," ujarnya.
Tantangan pertama, kata Sundfitris pemahaman atas aturan main. Pemahaman atas aturan dan prosedur untuk mendapatkan fasilitas perpajakan di IKN menuntut wajib pajak untuk selalu proaktif dalam mengikuti perkembangan regulasi.
Kedua, persyaratan yang ketat juga mengharuskan perusahaan untuk melakukan perencanaan yang matang sejak awal.
"Kegagalan memenuhi persyaratan atau defiasi dalam pemenuhan persyaratan dapat berdampak pada adanya tambahan biaya yang tidak dianggarkan sebelumnya, karena harus membayar kembali fasilitas perpajakan dan/atau fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak pajak terkait impor yang sebelumnya diperoleh ditambah sanksi administrasi perpajakan yang dapat mempengaruhi keberlangsungan proyek dan investasi yang dijalankan,” jelas Sundfitris.
Ia menyampaikan, pemerintah juga dipandang perlu untuk melaksanakan pengawasan dan mengantisipasi atas potensi penyalahgunaan fasilitas perpajakan sejak awal.
Pengawasan yang ketat dari pemerintah dan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik merupakan aspek yang penting yang patut diimplementasikan.