Pemerintah Umumkan UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Respons Apindo
Apindo belum mengetahui landasan apa yang digunakan pemerintah untuk menaikkan UMP 6,5 persen.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Awalnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah merekomendasikan kenaikan UMP tahun depan sebesar 6 persen, namun melalui berbagai pertimbangan Presiden Prabowo menetapkan angka 6,5 persen.
Baca juga: Pengusaha Masih Tunggu Aturan soal Kenaikan UMP Tahun Depan di Angka 6,5 Persen
"Setelah membahas dan melakukan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025," tutur Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melalui Ketua Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam merespons hal tersebut. Menurutnya, pihaknya belum mengetahui landasan apa yang digunakan untuk menaikkan UMP 6,5 persen.
"Kita sampai saat ini tidak tahu apa landasannya pemerintah menetapkan kenaikan 6,5 persen dan bagaimana upah ditetapkan kedepannya," tutur Bob saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (29/11/2024).
Menurut Bob, dunia usaha dipastikan akan mengalami kebingungan sesaat untuk mengukur kenaikan berbagai biaya yang dipicu UMP 6,5 persen.
"Bagaimana dunia usaha mengkalkulasi kenaikan biaya tenaga kerja dan biaya-biaya untuk kepastian usaha kedepan," jelasnya.
Baca juga: PKB Respons Presiden Prabowo Tetapkan UMP 2025 Naik 6,5 Persen: Idealnya 10 Persen
Apindo saat ini tengah menunggu penjelasan pemerintah menyoal kenaikan UMP 6,5 persen pada tahun depan tersebut.
"Justru saat ini kita menunggu penjelasan pemerintah. Not just numbers, tapi mampu atau tidak," ungkap Bob Azam.
Tak Puas
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat tak puas dengan kenaikan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen.
Mirah mengatakan kenaikan tersebut jauh dari yang diusulkan oleh pihaknya, yaitu sebesar 20 persen.
"Tentu angka 6,5 persen itu masih jauh dari apa yang kami minta, apa yang kami inginkan. Kalau awal kami sudah menyampaikan (usulan kenaikannya sebesar) 20 persen," kata Mirah kepada Tribunnews, Jumat (29/11/2024).
Mengingat kenaikan ini sudah ditetapkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Mirah memberi sejumlah catatan kepada pemerintah.
Ia mengatakan kenaikan 6,5 persen ini perlu dibarengi dengan penurunan sejumlah harga oleh pemerintah.
Contohnya seperti penurunan harga pangan dan sembilan bahan pokok (sembako) sebesar 20 persen.
Lalu, Mirah juga meminta adanya bantuan subsidi untuk transportasi bagi para pekerja buruh dan masyarakat kelas ekonomi lemah.
Selain itu, ia juga menyebut kenaikan 6,5 persen ini juga harus dibarengi dengan subsidi listrik dan BBM dari pemerintah.
Jika kenaikan yang hanya sebesar 6,5 persen itu tidak dibarengi dengan beberapa hal tersebut, Mirah mengatakan belum bisa memenuhi komponen hidup layak.
"Bagi kami, 6,5 persen masih belum layak bagi kehidupan para pekerja buruh," ujar Mirah.
Ia kemudian mencontohkan upah minimum provinsi Jakarta saat ini yang sebesar Rp 5 juta. Dengan kenaikan 6,5 persen pada 2025, berarti kurang lebih hanya sebesar Rp 300 ribu.
Sementara itu, menurut Mirah, secara psikologis, bila ada kenaikan upah minimum berarti juga akan ada harga barang dan transportasi yang ikut naik.
Mirah memandang hal itu sama saja tidak ada kenaikan upah bagi masyarakat.
"Jadi dalam tanda kutip menjadi nol gitu (kenaikannya). Jadi kan naik upah, tapi juga diiringi dengan kenaikan harga barang dan juga transportasi publik. BBM juga ikut naik. Jadi efek dominonya itu luar biasa dengan kenaikan upah ini," pungkas Mirah.