Kinerja Industri Otomotif dan Dukungan Rantai Pasok Lokal
Kinerja penjualannya mencapai 5,4 juta unit dan ekspor CBU sekitar 458.000 unit.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama periode Januari-Oktober 2024, industri kendaraan roda dua mampu memproduksi sebesar 5,8 juta unit sepeda motor. Kinerja penjualannya mencapai 5,4 juta unit dan ekspor CBU sekitar 458.000 unit.
Sementara kendaraan roda empat mampu produksi 996.000 unit, dimana penjualannya berada di angka 710.000 unit, ekspor CBU sebesar 390.000 unit dan impor CBU sebesar 80.000 unit.
Baca juga: 3 Tantangan Rantai Pasok Energi di Tengah Perkembangan Teknologi dan Ketegangan Geopolitik
"Angka ini setara dengan pertumbuhan sebesar 6,7 persen dari total keseluruhan pada tahun 2023," terang Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza dalam keterangannya, Minggu (1/12/2024).
Meski kondisi ekonomi mempengaruhi kinerja penjualan kendaraan tahun ini, sektor otomotif masih mampu bertahan cukup baik karena keterlibatan rantai pasok lokal.
Wamenperin menyatakan, jika pabrik-pabrik otomotif besar di Indonesia yang didalamnya memiliki rantai pasok yang didukung oleh industri kecil dan menengah tidak dilindungi, tentu akan mengakibatkan persoalan industrial yang cukup panjang.
"Hal itu disebabkan banyaknya tenaga kerja yang terlibat, serta industri yang juga panjang," jelas Faisol.
Pemerintah sendiri saat ini ingin berjalan menuju target netralitas karbon pada 2060. Sektor otomotif yang didorong satu dari sekian banyaknya industri.
Baca juga: 3 Tantangan Rantai Pasok Energi di Tengah Perkembangan Teknologi dan Ketegangan Geopolitik
Untuk mewujudkan Net Zero Emission dari otomotif, pemerintah menyiapkan berbagai macam insentif termasuk penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), bea masuk 0 persen dan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik.
Regulasi ini dirancang untuk mendorong investasi dan akselerasi transisi menuju energi bersih. Sejalan dengan komitmen itu, Kemenperin dengan mengusung multiple pathway approach yang merupakan strategi kami untuk mencapai target tersebut.
Kemenperin telah mengeluarkan Permenperin Nomor 36 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda 4 Emisi Karbon Rendah, yang memberikan insentif pengurangan pajak barang mewah pada setiap teknologi kendaraan dengan emisi karbon rendah.
Pendekatan ini mempertimbangkan keunggulan dan kekurangan dari setiap teknologi yang ada. Di dalam regulatory framework, terdapat persyaratan penggunaan komponen lokal produksi Indonesia atau nilai minimum Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Apabila persyaratan lokal purchase maupun TKDN terpenuhi, maka industri KBM bisa mendapatkan insentif, baik fiskal maupun nonfiskal.
"Kita sudah menyaksikan ada banyak produk-produk lokal yang sebenarnya sudah diproduksi di Indonesia. Walaupun komponennya masih ada yang dari luar, tapi komponen lokalnya sudah cukup tinggi. Bahkan ada beberapa yang sudah mendekati 40 persen. Oleh karena itu, Kemenperin terus mendorong supaya pabrikan-pabrikan ini memperbesar komponen lokalnya," kata Wamenperin.
Guna menarik investasi dan mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik, pemerintah Indonesia telah melakukan perubahan target nilai TKDN dari sebelumnya minimum 40 persen sampai tahun 2023, menjadi minimum 40 persen sampai tahun 2026, minimum 60 persen sampai 2029, serta minimum 80 persen pada tahun 2030 dan seterusnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.