Bos PIHC Ungkap Panjangnya Rantai Penyaluran Pupuk Subsidi hingga Sampai ke Tangan Petani
Gapoktan yang langsung berhubungan dengan petani akan bertanggung jawab untuk menyalurkan pupuk kepada anggotanya.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) Rahmad Pribadi mengungkap proses penyaluran pupuk bersubsidi di Indonesia memiliki alur yang panjang dan berjenjang sebelum akhirnya sampai ke tangan petani.
Proses dimulai dari usulan petani yang kemudian diteruskan ke tingkat kabupaten.
"Petani mengusulkan kepada kabupaten, kabupaten akan mengusulkan kepada gubernur, kemudian gubernur akan mengusulkan kepada menteri," kata Rahmad saat rapat bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pertanian, proses ini dilanjutkan dengan pembuatan peraturan gubernur (Pergub) dan peraturan bupati (Perbup) di tingkat daerah.
Baca juga: Pemerintah akan Ubah Puluhan Ribu Gapoktan Dalam Penyaluran Pupuk Subsidi Jadi Koperasi
Pembuatan Pergub dan Perbup ini pun melibatkan Kementerian Dalam Negeri.
Sebelum proses distribusi bisa berjalan, terlebih dahulu dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan jumlah volume pupuk yang dibutuhkan.
Setelahnya, berdasarkan data yang telah disetujui, pergub dan perbup yang telah ditetapkan akan menjadi acuan bagi Menteri Perdagangan menentukan produsen yang akan memasok pupuk ke daerah tertentu.
Menteri Perdagangan menetapkannya melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
"Misalnya katakanlah di Jawa Timur sudah ditetapkan sesuai dengan Kepmentan, Pergub, dan Perbup di daerah Lamongan membutuhkan pupuk urea 100 dan mungkin 200 npk atau 100 npk. Maka dari Permendag akan menetapkan itu produsennya siapa," ujar Rahmad.
Permendag juga akan menentukan berapa stok yang harus ada di setiap lini distribusi pupuk.
Setelah tahap ini, proses distribusi dilakukan ke berbagai pihak di banyak lini mulai dari Lini 2, 3, dan 4. Setelah itu baru petani bisa mendapatkannya dengan menggunakan KTP.
Setelah pupuk disalurkan, PIHC akan melalui proses verifikasi dan validasi (verval) di tingkat daerah dan pusat untuk kemudian melakukan penagihan kepada Kementerian Keuangan.
Rahmad pun mengakui bahwa panjangnya rantai distribusi ini seringkali memunculkan aspirasi untuk memperpendek alur tersebut.
"Proses ini dirasa cukup panjang, sehingga ada aspirasi untuk memperpendek alur ini," ucap Rahmad.
Pada awal November 2024 yang lalu, pemerintah akhirnya resmi memangkas rantai distribusi pupuk bersubsidi.
Hal itu dipastikan usai Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Pertanian menggelar rapat koordinasi terbatas yang melibatkan kementerian/lembaga (K/L) lain.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa distribusi pupuk subsidi yang selama ini melibatkan banyak pihak seperti bupati, gubernur, dan beberapa kementerian, akan dipangkas.
Sistem distribusi yang baru ini akan menjadikan Kementerian Pertanian sebagai penanggung jawab utama, yang akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait distribusi pupuk subsidi.
Zulhas menjelaskan bahwa sebelumnya ada setidaknya delapan K/L yang terlibat dalam proses distribusi pupuk subsidi.
Hal itu, menurut dia, membuat proses tersebut menjadi sangat rumit dan tidak efisien.
Dengan kebijakan baru ini, Kementerian Pertanian cukup menyerahkan kepada Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), yang kemudian akan mendistribusikan pupuk subsidi kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
"Nah dari Kementerian Pertanian cukup serahkan kepada Pupuk Indonesia, Pupuk Indonesia kirim kepada Gapoktan. Itu yang diaudit, dipertanggungjawabkan, kemudian nanti Kementerian Keuangan bayar," kata Zulhas dalam konferensi pers di kantor Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Gapoktan yang langsung berhubungan dengan petani akan bertanggung jawab untuk menyalurkan pupuk kepada anggotanya.
Jadi, jika ada masalah terkait distribusi, Gapoktan akan bertanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa pupuk sampai ke petani.
"Kalau ada kesalahan penerima, berarti data ada di Gapoktan. Tidak salah satu petani menghambat seluruh proses. Tidak begitu lagi," ujar Zulhas.
Pria yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan bahwa perubahan ini akan mulai Januari 2025.
Peraturan Presiden (Perpres) akan disiapkan dalam satu bulan ini, kemudian akan ditindaklanjuti peraturan turunan dari Kementerian Pertanian.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menambahkan bahwa ini adalah berkah bagi petani seluruh Indonesia
"Kita sepakati bahwa dipersingkat, dipermudah, disederhanakan. Kami mewakili pemerintah membuat keputusan untuk distribusi pupuk," kata Amran.
"Kami serahkan ke Pupuk Indonesia, Pupuk Indonesia langsung direct ke kelompok tani," lanjutnya.