Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perjanjian Dagang CEPA Indonesia-Kanada Bakal Rampung pada Pertengahan 2025, Apa Manfaatnya Bagi RI?

Kanada merupakan negara tujuan ekspor nonmigas ke-28 dan negara asal impor ke-16 bagi Indonesia.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Perjanjian Dagang CEPA Indonesia-Kanada Bakal Rampung pada Pertengahan 2025, Apa Manfaatnya Bagi RI?
Endrapta Pramudhiaz
Pertemuan antara Menteri Perdagangan Budi Santoso dengan Menteri Promosi Ekspor, Perdagangan Internasional dan Pengembangan Ekonomi Kanada Mary Ng di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perjanjian dagang Indonesia Canada-Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA) akan diimplementasikan pada 2026.

Hal itu diungkap oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso usai bertemu dengan Menteri Promosi Ekspor, Perdagangan Internasional dan Pengembangan Ekonomi Kanada Mary Ng.

Pertemuan tersebut terjadi di Hotel Mulia, Jakarta Pusat. Mary Ng sendiri tengah berada di Jakarta dalam rangka memimpin Misi Perdagangan Tim Kanada yang berisikan 300 perwakilan lebih dari 190 perusahaan dan organisasi.

CEPA merupakan perjanjian kerja sama ekonomi yang komprehensif yang tidak hanya mengatur pengurangan tarif, melainkan juga menyangkut akses pasar, pengembangan kapasitas dan fasilitasi perdagangan, serta investasi.

Baca juga: Banyak Perjanjian Dagang Masih Berproses, RI Ingin Hasil yang Menguntungkan, Tak Sebatas Dokumen

Budi mengungkap perundingan Indonesia-Canada CEPA telah selesai secara substantif, sebagaimana telah diumumkan oleh kedua kepala negara di sela-sela KTT APEC pada 15 November 2024 di Lima, Peru.

"Kedua negara sepakat perjanjian dapat penandatanganan pada pertengahan 2025 dengan perkiraan waktu implementasi pada tahun 2026," kata Budi dalam konferensi pers di lokasi pertemuan, Senin (2/12/2024).

Berita Rekomendasi

Budi mengatakan bahwa dirinya bersama Mary NG telah menandatangani Joint Ministerial Statement atas Penyelesaian ICA-CEPA.

Dua nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang ditandatangani itu meliputi kerja sama dalam bidang mineral kritis serta sanitasi dan fitosanitasi.

Budi pun menjelaskan bahwa manfaat yang dapat diperoleh dari ICA-CEPA pertama datang dari sisi perdagangan barang.

Indonesia disebut bisa mendapatkan liberalisasi akses pasar Kanada sebesar 90,5 persen pos tarif dengan nilai perdagangan sebesar 1,4 miliar dolar AS.

Beberapa produk prioritas Indonesia yang mendapat akses pasar dari Kanada adalah tekstil, kertas dan turunannya, kayu dan turunannya, makanan olahan, sarang burung walet, dan kelapa sawit.

Berikutnya, Indonesia akan memperoleh manfaat dari sisi perdagangan jasa.

"Menjamin preferensial treatment bagi penyedia jasa Indonesia, termasuk sektor jasa seperti jasa bisnis, telekomunikasi, konstruksi, pariwisata, dan transportasi," ujar Budi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas