Presiden Prabowo Segera Teken Perpres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, Ini Poin-Poin Pentingnya
Rancangan Perpres tata kelola pupuk bersubsidi siap ditandatangai Presiden Prabowo dan akan memangkas rantai distribusi pupuk bersubsidi ke petani.
Penulis: Choirul Arifin
Namun, Kementan juga mengusulkan penambahan komoditas ubi kayu sebagai penerima subsidi pupuk dan perluasan peruntukan pupuk organik subsidi untuk seluruh komoditas.
Selain itu data RDKK dapat dievaluasi dan dilakukan pemutakhiran pada tahun berjalan.
Untuk penetapan volume alokasi tingkat pusat melalui rapat tingkat menteri yang dipimpin Menko Pangan.
Baca juga: Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Jawa Timur Naik Jadi 1.920.074 Ton, Bertambah 956.227 Ton
Begitu juga dengan mekanisme penyaluran dari produsen ke titik serah yakni gapoktan, pokdakanm dan pengecer; persyaratan titik serah, dan ketentuan ketersediaan stok pupuk bersubsidi, serta mekanisme verifikasi penyaluran, penagihan, dan pembayaran subsidi pupuk;dan ketentuan pengawasan pupuk bersubsidi dan sanksi administratifnya.
Anggota Ombusman RI Yeka Hendra Fatika berharap substansi Perpres Tata Kelola Bersubsidi menjadi payung hukum sehingga lebih kuat untuk dipatuhi semua pemangku kepentingan ketimbang peraturan menteri atau surat keputusan Bupati.
Namun yang perlu digarisbawahi, Perpers yang akan diterbitkan harus mampu menjawab berbagai sengkarut persoalaan pupuk bersubsidi yang sudah sistematis.
Yeka mencontohkan, terkait pendataan petani penerima pupuk bersubsidi yang valid.
Saat ini, tidak ada satu pun institusi yang bertanggung jawab data, seperti halnya petugas BPS yang mendata penerima bansos beras, pemerintah juga wajib membiayai para penyuluh pertanian untuk mendata profil petani yang berhak mendapat pupuk bersusbidi.
Baca juga: Proyek Food Estate Mangkrak, Dana Rp 108,8 Triliun Seharusnya untuk Tambah Kuota Pupuk Bersubsidi
Selain KTP juga dilengkapi potret lahan pertaniannya dapat melalui polygon atau pencitraan satelit.
Soal berapa banyak petugas yang dilibatkan, berdasar hitungan Ombudsman, dibutuhkan sebanyak 83 ribu petugas pendata pupuk bersubsidi.Angka tersebut setara banyaknya desa di seluruh Tanah Air.
Ini untuk menjamin kualitas pelayanan publik yang memadai diperoleh petani meski berada di daerah terpencil.
Dengan data petani pupuk bersubsidi itu yang dapat dipertanggungjawabkan itu sangat meringankan kinerja pengawasan.
Selanjutnya, berkaitan perbaikan margin fee bagi distributor sebesar Rp 50 kg dan kios Rp 75 kg yang selama 13 tahun tidak berubah.
Contohnya, tabung tabung elpiji bersubsidi, pangkalan elpiji memperoleh Rp 800/kg.
Ombudsman melihat minimnya margin menjadi pemicu sejumlah persoalaan pendistribusian pupuk bersubsidi.